DPRD Kabupaten Blitar Tuntaskan Proses PAW Anggota DPRD, Tinggal Tunggu Pelantikan

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id– DPRD Kabupaten Blitar telah menyelesaikan seluruh proses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Saat ini, berkas usulan PAW telah dikirim kepada Gubernur Jawa Timur sebagai tahapan terakhir sebelum pelantikan anggota DPRD pengganti dilaksanakan.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan bahwa DPRD telah menerima usulan PAW dari PDI Perjuangan dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, DPRD meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh pengesahan.

“Kalau kaitan dengan PAW yang ada di PDI Perjuangan, partai secara resmi sudah menyerahkan semuanya ke DPRD. Dari DPRD, kami sudah melakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan yang ada. Hari ini sudah kami naikkan ke tingkat Gubernur. Mungkin dalam minggu ini SK sudah turun, dan selanjutnya akan kita jadwalkan untuk pelantikan anggota DPRD tersebut,” ujar Supriadi.

Supriadi menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Blitar akan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD pengganti antarwaktu setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur.

Dalam proses PAW tersebut, PDI Perjuangan mengusulkan Hendi Budi Yuantoro untuk menggantikan Suwondo sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar. Hendi merupakan calon legislatif dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, Hendi Budi Yuantoro memperoleh 3.662 suara. Perolehan tersebut menjadikannya sebagai calon yang berhak mengisi kursi DPRD Kabupaten Blitar melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku.

Supriadi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyelesaikan proses pengesahan sehingga pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu dapat berlangsung tanpa hambatan.

Baca Juga :  Ketum Golkar. Bahlil Lahadahlia Siapkan Beasiswa dan Modal Usaha untuk Juara MTQ Disabilitas

Ia menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Blitar telah menyiapkan seluruh tahapan lanjutan. Setelah menerima SK Gubernur, DPRD akan menggelar pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.