Blitar, insanimedia.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan informasi viral mengenai larangan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak tidak berlaku di Jawa Timur. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang menyebut aturan itu mulai diterapkan pada 7 Juli 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menjelaskan video yang ramai diperbincangkan masyarakat merupakan materi sosialisasi yang dibuat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT sehingga hanya berlaku di wilayah tersebut.
“Video tersebut berasal dari wilayah NTT. Di sana memang ada Pergub yang mengatur terkait hal tersebut. Untuk wilayah Jawa Timur tidak ada aturan seperti itu,” ujar Ahad saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Ahad menegaskan masyarakat di Jawa Timur hingga kini tetap dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertamina juga memastikan tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan dengan status pajak belum diperpanjang untuk mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum dan wilayah pemberlakuan yang berbeda sehingga tidak bisa langsung diterapkan atau dianggap berlaku secara nasional.
Sebelumnya, sebuah video sosialisasi dari salah satu SPBU di Nusa Tenggara Timur ramai beredar di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut disebutkan bahwa mulai 7 Juli 2026 kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Aturan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pertamina mengingatkan masyarakat agar selalu mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah maupun Pertamina sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman dan keresahan akibat informasi yang tidak sesuai dengan wilayah pemberlakuannya.







