Kebumen, insanimedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen pada Sabtu dini hari (11/7/2026). Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan empat pemuda sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis berhasil mengungkap kasus setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Petugas mengidentifikasi para pelaku melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti. Polisi kemudian menangkap seluruh pelaku di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
“Para pelaku telah berhasil diamankan, ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).
Kasus pertama bermula dari laporan LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung. Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama beberapa rekannya diserang sekelompok orang di sekitar gudang J&T di Desa Kaligending.
Para pelaku diduga lebih dahulu melempar bom molotov, kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan sebatang bambu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri di pundak, serta pusing dan mual. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan RN (23) sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pecahan botol bekas bom molotov, sebatang bambu sepanjang kurang lebih 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Kasus kedua terjadi saat AF melintas di Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB untuk membeli rokok. Korban terlibat adu mulut dengan para pelaku sebelum salah seorang pelaku memukulnya menggunakan botol minuman.
Saat korban berusaha mempertahankan diri, tiga pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat baton dan tangan kosong. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi serta cedera pada kepala.
Dalam kasus kedua, penyidik menetapkan AG (20), PR (22), dan FA (22) sebagai tersangka. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah tongkat baton berwarna hitam sebagai barang bukti.
Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena ditemukan unsur tindak pidana penganiayaan.
AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengajak masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, setiap konflik sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan semua pihak.
Saat ini, keempat tersangka menjalani penahanan di Polres Kebumen. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus memeriksa sejumlah saksi guna menyempurnakan proses penyidikan.







