DPRD Purworejo Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Jadi Dasar Evaluasi Pembangunan

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Purworejo, Senin (13/7/2026).

Ketua DPRD Purworejo Tunaryo memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua DPRD Rokhman dan Estri Utami Setyowati. Rapat itu dihadiri Bupati Purworejo Yuli Hastuti, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD, serta para undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, DPRD menerima laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 11 yang disampaikan Juru Bicara Pansus, Sigit Apriyanto. Dalam laporannya, Pansus menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang dibahas DPRD merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat final. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Purworejo segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK dan memperkuat pengawasan terhadap proses penyelesaiannya. Langkah tersebut dinilai penting agar permasalahan yang sama tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp132,64 miliar. Pansus meminta pemerintah memanfaatkan SiLPA sesuai dengan ketentuan, baik untuk kebutuhan yang telah ditetapkan maupun untuk program yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus 11, yang telah menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh. Pemerintah daerah, kata dia, menerima seluruh hasil pembahasan sebagai dasar penandatanganan Nota Persetujuan Bersama.

Baca Juga :  Pabrik Tusuk Sate di Kanigoro Ludes akibat Kebakaran

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan. Pada prinsipnya kami dapat menerima hasil pembahasan tersebut untuk ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.

Yuli Hastuti menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, pemerintah daerah akan mengajukan raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan,” katanya.

Setelah penyampaian pendapat akhir bupati, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo menandatangani Nota Persetujuan Bersama. Kesepakatan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2026 sebagai penanda berakhirnya pembahasan tingkat DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Menurutnya, seluruh rekomendasi DPRD harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program pembangunan agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami, program-program yang belum tercapai dapat diperbaiki pada tahun berikutnya sehingga kualitas pembangunan daerah terus meningkat,” tegasnya.