Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo bersama Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, Senin (13/7/2026).
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Rokhman dan Estri Utami Setyowati. Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, serta sejumlah tamu undangan.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD yang dibacakan Juru Bicara Pansus, Sigit Apriyanto. Dalam laporannya, Pansus menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diterima DPRD merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat final. Berdasarkan hasil tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Pansus meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK dan memperkuat pengawasan terhadap proses penyelesaiannya agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Selain itu, DPRD juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp132.644.307.621. Pansus meminta pemerintah memanfaatkan SiLPA sesuai ketentuan yang berlaku. SiLPA yang bersifat terikat harus digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan SiLPA bebas diarahkan untuk program dan kegiatan yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah Pansus 11 melaksanakan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka Pansus 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD,” kata Sigit membacakan laporan.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Purworejo menyampaikan pemerintah daerah menerima hasil pembahasan DPRD dan siap menindaklanjutinya melalui penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan segera ajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Setelah hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah diperoleh, kami berharap Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 dapat segera ditetapkan,” ungkapnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo menandatangani Nota Persetujuan Bersama. Kesepakatan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2026.
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
“Kita berharap program-program yang belum tercapai dapat diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.






