Purworejo, insanimedia.id – Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Purworejo, Senin (13/7/2026). Dalam laporannya, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagai bahan evaluasi guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Juru Bicara Pansus 11, Sigit Apriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh materi raperda. Pansus juga menyempurnakan sejumlah ketentuan dengan menyesuaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi pembahasan DPRD merupakan hasil audit BPK yang bersifat final sehingga menjadi acuan dalam penyusunan rekomendasi pengawasan.
Pansus menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, DPRD tetap memberikan beberapa catatan strategis agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Salah satu rekomendasi utama ialah percepatan penyelesaian seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK. Pansus juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut agar temuan serupa tidak kembali muncul pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Pansus menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp132,64 miliar. Pansus meminta pemerintah memanfaatkan SiLPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang bersifat terikat harus digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan SiLPA yang tidak terikat diharapkan diarahkan untuk program yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik.
“Setelah Pansus 11 melaksanakan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka Pansus 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD,” ujar Sigit saat membacakan laporan Pansus.
Pansus juga melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap materi raperda. Perbaikan tersebut mencakup perubahan lampiran laporan keuangan, penyesuaian laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca daerah, laporan arus kas, hingga penghapusan beberapa lampiran yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah itu dilakukan agar substansi perda selaras dengan regulasi terbaru serta hasil evaluasi auditor.
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah. Menurutnya, dokumen tersebut juga harus menjadi dasar evaluasi atas pelaksanaan pembangunan sekaligus acuan dalam menyusun kebijakan yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya.
Melalui rekomendasi yang disusun Pansus 11, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Purworejo segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut sehingga pengelolaan APBD semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.







