Purworejo, insanimedia.id – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Purworejo menyatakan menerima Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Meski menerima rancangan tersebut, DPRD memberikan berbagai masukan strategis agar kebijakan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kondisi fiskal daerah.
Juru Bicara Fraksi-fraksi DPRD, Timbul Susilo, menyampaikan pandangan umum tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang digelar di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026). Seluruh fraksi menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Purworejo mengelola belanja daerah dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah juga diminta mengarahkan anggaran pada program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Fraksi-fraksi menilai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan jaringan irigasi, penyediaan air bersih, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan, perbaikan mutu pendidikan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran harus menjadi prioritas dalam APBD 2027.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah mengendalikan belanja operasional agar ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan semakin luas.
Fraksi-fraksi juga menyoroti rencana pembiayaan melalui utang daerah sebesar Rp100 miliar untuk pembangunan Pasar Kutoarjo. DPRD menyatakan tidak mempermasalahkan skema tersebut selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
Namun, DPRD meminta pemerintah menjelaskan secara rinci mekanisme pinjaman, kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan utang, proyeksi peningkatan pendapatan daerah setelah pembangunan pasar selesai, serta langkah antisipasi terhadap potensi risiko fiskal di masa mendatang.
Selain itu, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar menyelesaikan seluruh proses pengakhiran kerja sama dengan pihak ketiga terkait pembangunan Pasar Kutoarjo sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam sektor pembangunan, DPRD meminta agar seluruh program APBD Tahun 2027 selaras dengan RPJMD, RKPD, program prioritas nasional, dan kebutuhan masyarakat Purworejo. Fraksi-fraksi mendorong pemerintah memfokuskan pembangunan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi kerakyatan, pembangunan desa, pengembangan kawasan strategis, ketahanan pangan, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, hingga transformasi digital pelayanan publik.
DPRD juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pokok-pokok pikiran DPRD harus menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung secara merata, adil, dan menjangkau seluruh wilayah desa maupun kelurahan.
Selain memberikan berbagai catatan, DPRD meminta penjelasan pemerintah mengenai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah perlambatan ekonomi nasional, upaya efisiensi belanja, target pembangunan yang akan dicapai, strategi menjaga keberlanjutan fiskal setelah adanya rencana utang daerah, serta langkah mengantisipasi ketidakpastian ekonomi yang berpotensi memengaruhi transfer dana dari pemerintah pusat.
Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya memperkuat program mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim. Menurut DPRD, Kabupaten Purworejo memiliki tingkat kerawanan terhadap berbagai bencana alam sehingga pemerintah perlu menyediakan anggaran yang memadai untuk kesiapsiagaan, penanganan bencana, penghijauan, dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Di sisi lain, DPRD menilai peningkatan PAD menjadi faktor penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Karena itu, pemerintah didorong menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan, pemberian insentif, dan regulasi yang mampu menarik minat investor. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas ruang fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Pada akhir pandangan umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas lebih lanjut. Seluruh saran dan penyempurnaan terhadap dokumen tersebut akan dibahas bersama Badan Anggaran dan alat kelengkapan DPRD sebelum menjadi pedoman penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.






