Polisi Larang Anak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Orang Tua Diminta Lebih Awasi

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya. Kepolisian juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menggunakan kendaraan tersebut di jalan umum.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Riena Kusmarlandi Putri, menjelaskan bahwa sepeda listrik memiliki ketentuan penggunaan yang terbatas sehingga tidak diperuntukkan sebagai sarana transportasi di jalan raya.

“Sepeda listrik penggunaannya terbatas dan bukan untuk digunakan di jalan raya,” ujarnya.

Riena mengungkapkan, petugas masih menemukan sejumlah anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Kondisi itu dinilai sangat berisiko, terlebih ketika pengendara tidak mengenakan helm maupun perlengkapan keselamatan lainnya.

“Kemarin kami masih menemukan anak-anak yang usianya di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa memakai helm. Kondisi seperti itu sangat berbahaya, baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Blitar Kota meminta orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Kepolisian juga mengajak keluarga untuk lebih aktif mengawasi aktivitas berkendara putra-putrinya demi menjaga keselamatan mereka.

“Kami berharap orang tua lebih mawas dan mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai sepeda listrik digunakan di jalan raya karena risikonya cukup tinggi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kota Blitar Resmikan 4 Kampung Pancasila, Apa Tujuannya?