Blitar, insanimedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menegaskan bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak hanya digunakan untuk kebutuhan KPU. Dana yang dialokasikan pemerintah daerah juga mencakup pembiayaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta dukungan pengamanan dari TNI dan Polri.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh anggaran Pilkada hanya dikelola oleh KPU. Padahal, penyelenggaraan pesta demokrasi melibatkan banyak lembaga yang turut memperoleh dukungan anggaran sesuai tugas dan kewenangannya.
“Anggaran itu tidak hanya untuk KPU saja. Ada Bawaslu, pemerintah kota untuk pendidikan pemilih dan sosialisasi, kemudian juga kebutuhan pengamanan dari Polri maupun TNI. Semuanya menjadi satu paket dalam pembiayaan Pilkada,” ujarnya.
Rangga menjelaskan, besaran anggaran Pilkada selalu mengalami penyesuaian pada setiap penyelenggaraan. Hal tersebut dipengaruhi oleh perkembangan kebutuhan, tahapan pelaksanaan, serta berbagai faktor pendukung lainnya sehingga nominal anggaran tidak dapat disamakan dengan periode sebelumnya.
Ia menyebutkan, KPU Kota Blitar menerima dana hibah sekitar Rp16 miliar pada Pilkada 2020. Sementara pada Pilkada 2024, nilai hibah meningkat menjadi sekitar Rp19 miliar karena adanya penyesuaian kebutuhan penyelenggaraan.
“Artinya kebutuhan itu selalu berkembang. Jadi tidak bisa membandingkan satu Pilkada dengan Pilkada berikutnya karena ada penyesuaian kebutuhan penyelenggaraan,” katanya.
Menurut Rangga, anggaran Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, besaran anggaran yang dialokasikan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
“Secara nilai tergantung kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Mekanismenya seperti apa, itu domain pemerintah kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendanaan Pilkada 2024 menggunakan skema pembiayaan bersama antara Pemerintah Kota Blitar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Skema tersebut diterapkan karena pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) berlangsung bersamaan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
“Di 2024 kemarin dananya sharing antara pemerintah kota dengan pemerintah provinsi karena ada pelaksanaan Pilwali dan Pilgub,” pungkasnya.







