Menagih Kepastian Reforma Agraria di Momen Hari Tani Nasional

Insani Media

insanimedia.id – Momentum Hari Tani Nasional pada Senin (21/9/2026) kembali diwarnai gema protes dari mereka yang paling berkepentingan atas nasib tanah pertanian: para petani itu sendiri. Di depan Kantor Bupati Blitar, puluhan orang yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria berunjuk rasa menuntut penyelesaian konflik pertanahan yang bertahun-tahun menggantung tanpa kepastian.

​Mereka bahkan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) setempat. Ini merupakan sebuah sinyal keras bahwa kesabaran publik terhadap lambannya birokrasi agraria mulai menipis.

​Yang layak direnungkan bukan sekadar isi tuntutan tersebut, melainkan keberulangannya. Aksi serupa, dengan tuntutan yang nyaris identik, juga selalu digelar pada peringatan Hari Tani tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa persoalan agraria di Blitar—dan barangkali di banyak daerah lain di Indonesia—bukan lagi insiden musiman, melainkan gejala struktural yang belum kunjung menemukan penyelesaian tuntas.

​Akar Masalah Struktural

Akar masalahnya memang tidak sederhana. Sengketa lahan yang diprotes hari ini sebagian besar berusia puluhan tahun, mewarisi lapisan klaim yang tumpang tindih antara warga, korporasi, dan negara. Penanganannya melintasi banyak jenjang kewenangan, mulai dari pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional, hingga pemerintah pusat. Rantai birokrasi inilah yang kerap membuat tanggung jawab menjadi kabur dan penyelesaian tersendat.

​Bagi petani, ketidakpastian ini bukan sekadar perkara administratif. Ia berarti ketidakberdayaan dalam menentukan masa depan lahan yang digarap, keengganan berinvestasi jangka panjang pada tanaman, hingga menanggung risiko intimidasi ketika mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini sah menurut riwayat penggarapan maupun adat. Kelompok yang paling rentan dalam situasi ini adalah mereka yang paling bergantung pada tanah untuk bertahan hidup, namun paling minim akses terhadap kekuasaan untuk mengubah keadaan.

Baca Juga :  Petani Organik Blitar Bersatu (POBB) Diresmikan Bupati Blitar Terpilih Rijanto

​Evaluasi GTRA dan Keterbatasan Daerah

​Redaksi memandang penting mendudukkan persoalan ini secara berimbang.

​Di satu sisi, tuntutan petani agar kinerja GTRA dievaluasi sungguh beralasan. Janji yang diulang setiap tahun tanpa disertai laporan kemajuan yang terbuka hanya akan menumbuhkan sinisme publik, bukan kepercayaan. Usulan pembentukan lembaga yang lebih independen dan berwenang penuh patut dipertimbangkan serius, mengingat pola penanganan yang tersekat-sekat antarinstansi selama ini kerap menghambat penyelesaian.

​Di sisi lain, redaksi juga memahami bahwa pemerintah daerah tidak sepenuhnya leluasa bertindak. Posisinya lebih banyak sebagai fasilitator yang terikat regulasi dan kewenangan berjenjang hingga tingkat nasional. Setiap sengketa memang memiliki riwayat hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa diselesaikan secara serampangan.

​Namun, keterbatasan kewenangan tidak boleh dijadikan alasan untuk berlambat-lambat. Justru di titik itulah dibutuhkan keberanian politik untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Reforma Agraria di tingkat pusat, agar daerah memiliki kerangka hukum yang lebih kuat dan jelas.

Secercah Harapan dari Desa Soso

​Ada secercah bukti bahwa reforma agraria, bila dijalankan dengan sungguh-sungguh, mampu mengubah nasib. Di Desa Soso, sekelompok petani perempuan yang bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang sengketa lahan dengan sebuah perusahaan akhirnya memperoleh sertifikat hak milik atas tanah yang mereka garap.

​Kepastian hukum itu bukan hanya soal legalitas administratif, melainkan juga menjadi pintu bagi mereka untuk merencanakan masa depan—termasuk membiayai pendidikan anak—dengan lebih percaya diri. Keberhasilan semacam ini semestinya menjadi rujukan utama, bukan sekadar pengecualian. Redaksi