Purworejo, insanimedia.id – Pansus XIII DPRD Kabupaten Purworejo mendalami hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan berlangsung dalam rapat di Ruang Komisi I DPRD Purworejo, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan seluruh anggota Pansus XIII bersama sejumlah pihak terkait. Mereka antara lain perwakilan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Hukum Setda Purworejo.
Ketua Pansus XIII DPRD Purworejo Much Dahlan mengatakan, hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah memuat sejumlah penyesuaian terhadap pasal-pasal dalam Raperda BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya, kita membahas hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil fasilitasi memang ada beberapa pasal yang diubah,” kata Much Dahlan usai rapat.
Pansus XIII kemudian membahas perubahan tersebut bersama OPD terkait, BPJS Ketenagakerjaan dan Bagian Hukum Setda Purworejo. Seluruh pihak menyepakati sejumlah penyesuaian yang terdapat dalam hasil fasilitasi tersebut.
Selain mengubah beberapa pasal, hasil fasilitasi Gubernur juga menambahkan satu bab baru dalam Raperda. Bab tambahan itu mengatur mengenai integritas dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kedua ada tambahan bab, yaitu bab tentang integritas. Ini merupakan bab baru yang tadi sudah kita bahas bersama,” jelasnya.
Much Dahlan menjelaskan, ketentuan mengenai integritas memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan redaksi aturan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Untuk Purworejo, materi tersebut berkaitan dengan kerja sama Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Redaksinya tentang integritas itu kaitannya dengan kerja sama, kaitan dengan BPJS tersebut, antara pemerintah daerah dengan kerja sama integritas. Di antaranya itu poin-poinnya,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi, Pansus XIII berharap Raperda BPJS Ketenagakerjaan segera mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Purworejo hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Much Dahlan menekankan bahwa penetapan Perda harus diikuti dengan penerapan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap setelah ini Perda ini ditetapkan bersama antara DPRD dan Bupati untuk bisa betul-betul dilaksanakan,” katanya.
Menurut Much Dahlan, Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja rentan. Namun, pemerintah tetap harus menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
“Khususnya pekerja-pekerja rentan harus betul-betul dipikirkan oleh pemerintah daerah. Walaupun kaitan dengan penganggaran, bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Much Dahlan menambahkan, Raperda Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan merupakan usulan inisiatif Komisi IV DPRD Purworejo yang selanjutnya dibahas oleh Pansus XIII.
Ia berharap keberadaan Perda tersebut nantinya dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan.
“Ini yang terutamanya desil 1 sampai 5, pekerjaan rentan yang harus kita lindungi dengan asuransi ketenagakerjaan,” jelas Much Dahlan.







