DPRD Kabupaten Blitar Dorong Mediasi Kasus Anak Tersengat Listrik di Selopuro

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mempertemukan PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik pada 2025. Komisi III menggelar audiensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Kamis, 13 Agustus 2026, untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut agar persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun dapat segera menemukan penyelesaian.

“Kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban sebagai upaya mencari penyelesaian. Kami mendorong kedua belah pihak segera menempuh mediasi agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Sugianto.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, perwakilan PT PLN dari Wlingi, Kediri, dan Surabaya, keluarga korban bersama kuasa hukumnya, serta perwakilan Satreskrim Polres Blitar.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, SH., MH., meminta PT PLN segera memenuhi hak keluarga sesuai hasil kesepakatan yang nantinya tercapai melalui proses penyelesaian.

“Kami berharap PT PLN segera memberikan hak keluarga korban agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” katanya.

Perwakilan PT PLN menyatakan pihaknya akan membawa hasil audiensi tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan. Setelah memperoleh arahan, pihak PLN akan menyampaikannya kembali kepada kuasa hukum keluarga korban.

Sementara itu, perwakilan Satreskrim Polres Blitar menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memfasilitasi mediasi sebanyak tiga kali. Namun, rangkaian mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

Kepolisian kemudian mendorong PT PLN dan keluarga korban kembali membuka komunikasi untuk mencari jalan keluar melalui mediasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan kedua pihak dan menyelesaikan persoalan yang belum tuntas.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Bisa Beli Sembako Lebih Murah

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap audiensi tersebut menjadi pintu masuk bagi tercapainya kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang berlangsung sejak 2025 dapat segera diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan mediasi antara PT PLN dengan keluarga korban.