Hut Kemerdekaan, Perlu Membaca Ulang Khittah Kebangsaan Kita?

oleh : Ropingi el Ishaq, Dosen Dakwah dan Komunikasi UIN Syekh Wasil Kediri

Insani Media

insanimedia.id – Bulan ini bangsa Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia tepatnya, memasuki usia 81 tahun. Jika dihitung dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Tetapi jika dihitung dari mulainya negara ini memperoleh pengakuan, sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Indonesia baru berusia 75 tahun. Karena pengakuan dari Belanda dan beberapa negara tentang kemerdekaan Indonesia diperoleh secara penuh pada tahun 1951.

Terlepas dari mana menghitung usia kemerdekaan kita, yang jelas, Indonesia telah memasuki masa senja, jika dianalogkan dengan rata-rata usia manusia saat ini. Di masa senja itu, kecenderungannya lebih dewasa, matang, dan bijaksana jika dibandingkan dengan usia di bawahnya. Seharusnya. Meskipun, tidak dapat dipungkiri ada aspek-aspek psikologis lain, seperti rasa cemas, bimbang, dan sebagainya. Tetapi, dengan pengalaman yang dimiliki, usia di atas 75 tahun tentu banyak pelajaran yang telah dapat dipetik sebagai bekal untuk menghadapi tantangan masa depan.

Sekali lagi, mengacu pada usia 81, Indonesia mestinya telah memasuki usia matang dan bijaksana dalam menjalani dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Telah banyak pengalaman yang diperoleh. Pasca proklamasi telah menghadapi proses delegitimasi politik dari Belanda. Negara yang awalnya menjajah, tidak mengakui kemerdekaan Indonesia. Bangsa ini juga pernah mengalami krisis kepercayaan, yakni masa revolusi, karena belum mampu mengumpulkan kekuatan untuk membangun diri pasca diperolehnya pengakuan utuh tentang kemerdekaan. Selanjutnya Indonesia pernah mengalami disorientasi dengan lahirnya pemberontakan Partai Komunias Indonesia (PKI) tahun 1965. Indonesia juga sempat mengalami masa reorientasi kebangsaan, yakni reformasi, era membentuk kembali format pembangunan dan pengembangan bangsa.

Fondasi Kebangsaan.

Dari sekian banyak pengalaman dan dinamika dalam berbangsa dan bernegara, Indonesia mampu menghadapi dan menyelesaikannya dengan baik. Eksistensi Indonesia kembali tegak dan tumbuh. Ada seloroh yang menyatakan, jangan-jangan Indonesia masih bisa eksis hingga saat ini karena do’a-do’a tulus dari rakyat kecil. Sebagai warga negara yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama, tentu seloroh itu cukup beralasan. Apalagi dalam pembukaan Undang-Undang Dasar, baik UUD 1945 asli maupun hasil amandemen masih tetap mencatumkan kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Baca Juga :  Mencari Ketua ICMI Jatim Yang Baru: Bukan Sekadar Pintar, tetapi Berdampak

Kalimat di atas menjadi kunci dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena memuat nilai ketuhanan. Bangsa Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan bangsa ini diperoleh berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Bukan semata perjuangan fisik bangsa Indonesia. Lalu dari visi itu, lahirlah misi kebangsaan yakni membentuk pemerintahan demi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Lalu, untuk menjalankan misi tersebut disusun dasar negara yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tiga hal di atas, visi, misi, dan pondasi berbangsa dan negara masih menjadi pegangan. Setidaknya dalam dokumen hitam di atas putih negara. Sepanjang dokumen itu masih tercantum, maka harapan keberlanjutan negara kesatuan republik Indonesia masih bisa diharapkan. Karena masih memiliki dokumen resmi sebagai pondasi berbangsa dan bernegara. Ibarat orang yang terikat dalam ikatan pernikahan, sepanjang masih ada buku nikah, berarti masih ada ikatan sabagai pasangan suami dan istri.

Khittah Kebangsaan

Bangsa ini masih memiliki pijakan legalitas formal. Juga masih memiliki arah dan tujuan sebagaimana bangsa-bangsa lain. Indonesia tidak kehilangan arah. Meski banyak malapraktik dalam pengelolaannya. Meskipun banyak kritik dan suara sumbang muncul merespon arah perjalanan bangsa ini. Sekali lagi, bangsa ini masih memiliki pijakan dan tujuan. Rahmat Allah Swt yang disebutkan oleh bangsa ini di dalam pembukaan undang-undang dasar juga masih terpancar segar dalam setiap fase kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Gambar Garuda Pancasila masih terpasang di ruang-ruang kerja. Teks Pancasila masih dibaca di apel dan upacara.

Baca Juga :  Bupati Rijanto Serahkan Sapi Kurban Presiden 1 Ton di Penataran

Yang hilang dari bangsa ini adalah kesediaan untuk menerima dan mengartikulasikan rahmat yang telah dianugerahkan Allah Swt dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengelolaan negara seolah dijalankan di jalur yang kian jauh dari khittah yang telah disepakati. Pancasila sebagai pijakan dalam penyelenggaraan negara seolah hilang dari sanubari bangsa. Hal ini ditandai dengan jarangnya sila dalam Pancasila menjadi haluan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pengelolaan negara.

Nilai Pancasila terasa telah melesat meninggalkan jasad garuda dan teks yang tertera. Nilai-nilai ketuhanan terasa kian asing dalam penyusunan program dan kebijakan birokrasi. Nilai kemanusiaan seolah menjadi retorika belaka. Persatuan sebatas basa-basi dan tersekat oleh kelompok dan golongan. Musyawarah kehilangan ruh, yang berbeda dianggap musuh. Keadilan social pun seolah lenyap dari ruang ingatan anak bangsa.

Alhasil, di usia 81 tahun ini, bangsa ini belum mampu mengepakkan sayap untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Politik bebas aktif dijalankan di tengah belenggu kebingunan keberpihakan. Bahkan terbelenggu oleh jerat politik luar negeri, politik ekonomi, serta politik basa-basi yang terbangun akibat ambisi kelompok-kelompok politik yang dipelihara melalui system partai.

Indonesia perlu membaca ulang khittah berbangsa dan bernegara. Pengelola negara dituntut membaca ulang sejarah perjuangan bangsa, agar mampu menghadirkan ruh perjuangan dalam mengelola negara. Agar memiliki spirit rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sehingga tidak lalai dalam mengelola negara. Agar kekuasaan yang ada di tangan, digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa. Bukan kemakmuran golongan semata.

Selamat HUT RI ke-81, semoga menghadirkan kesadaran politik berbangsa dan bernegara yang lahir dari spirit rahmat Allah Yang Maha Kuasa.