Didemo Wakil Walikota Soal Hibah KONI Sulit Cair, Begini Penjelasan Pemkot Blitar

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Tri Iman Prasetyo menjelaskan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum menyerahkan kantor sekretariat dan anggaran hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.

Tri Iman menegaskan persoalan tersebut bukan karena Pemkot Blitar menolak menyerahkan aset maupun dana hibah. Menurutnya, pemerintah masih mempertimbangkan aspek legalitas pihak yang akan menandatangani perjanjian hibah dan pinjam pakai aset milik daerah yang digunakan sebagai kantor KONI.

“Ketika memang yang bertanggung jawab, yang menandatangani perjanjian penerimaan hibah dan perjanjian peminjaman aset Pemda menjadi kantor KONI itu sudah legal dan sah diakui oleh ketentuan perundangan, maka kami tidak masalah. Itu kan milik kita semua, milik kota,” ujar Tri Iman.

Ia menjelaskan surat dari Ketua KONI Provinsi Jawa Timur membatasi kewenangan Plt Ketua KONI pada dua tugas utama. Plt hanya menjalankan kegiatan rutin organisasi dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot).

Menurut Tri Iman, penandatanganan perjanjian hibah serta pinjam pakai aset daerah tidak termasuk kegiatan rutin organisasi. Perjanjian tersebut memiliki konsekuensi tanggung jawab yang berlangsung dalam jangka panjang hingga 20 tahun.

“Karena tanggung jawabnya itu sampai dengan 20 tahun yang akan datang. Kami sampaikan ini dalam hal menjaga semuanya, terutama yang tanda tangan perjanjian,” katanya.

Tri Iman mengatakan aturan yang sama juga menjadi pertimbangan dalam pencairan dana hibah. Pemerintah membutuhkan tanda tangan penerima hibah yang memiliki kewenangan dan status hukum yang sah.

Ia menambahkan Pemkot Blitar tidak bisa langsung memenuhi tuntutan organisasi tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebab, pihak yang menandatangani perjanjian akan menanggung konsekuensi hukum apabila proses tersebut tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Bendosari, Blitar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

“Kami hanya melaksanakan apa yang sudah disepakati oleh DPRD dan masyarakat. Proses untuk melakukan eksekusi itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kalau tidak mengikuti ketentuan, maka yang tanda tangan itu yang kena,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Tri Iman menyebut Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) menjadi langkah yang paling cepat. Forum tersebut dapat memilih Ketua KONI definitif sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memperbarui perjanjian hibah dan pinjam pakai aset.

“Kalau MusorkotLub itu dilakukan, misalnya seminggu lagi, maka terpilih ketua definitif dan diangkat, sudah langsung boleh dilakukan,” katanya.

Terkait besaran dana hibah yang menjadi persoalan, Tri Iman menyebut total anggaran mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Pada tahap pertama, kepengurusan sebelumnya telah menerima pencairan sekitar Rp387 juta.

Tri Iman juga membantah tudingan bahwa Pemkot Blitar sengaja menghambat ataupun mencampuri urusan internal KONI. Ia mengatakan pemerintah hanya menerapkan prinsip kehati-hatian karena proses tersebut berkaitan dengan administrasi keuangan negara dan pengelolaan barang milik daerah.

“Tidak pernah menghalang-halangi dan tidak pernah intervensi. Kami hanya berpandangan bahwa ini harus legal dan sah karena menyangkut proses administrasi negara tentang keuangan dan barang milik daerah. Hanya itu saja,” pungkasnya.