Blitar, insanimedia.id – Polisi mengamankan seorang sopir pribadi berinisial AS, 49, setelah diduga mencuri uang milik majikannya. Pelaku diduga mengambil uang senilai sekitar Rp23 juta saat korban sedang berbelanja.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan TGP, Kecamatan Kepanjenkidul, sekitar pukul 09.15 WIB. Korban berinisial DK, 45, merupakan ibu rumah tangga asal Kandangan, Kabupaten Blitar. Sementara AS diketahui tinggal di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar.
Saat kejadian, korban menyimpan uang tersebut di dalam tas. Korban kemudian meninggalkan tas ketika berbelanja. Polisi menduga AS mengetahui keberadaan uang karena pelaku bekerja sebagai sopir pribadi korban.
“Pelaku ini adalah sopir, jadi mungkin pelaku tahu tas tersebut ada uangnya saat majikan sedang berbelanja, jadi diambil. Pelaku diamankan di rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar.
Setelah menerima laporan pencurian, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian menemukan keberadaan AS dan mengamankannya di rumah.
Polisi selanjutnya membawa AS ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan flashdisk satu buah, tas satu buah. Untuk kerugian Rp23 juta. Pelaku diamankan dan ditahan di Polres Blitar Kota,” tambah Samsul.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah flashdisk dan satu buah tas. Petugas juga menahan AS di Mapolres Blitar Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Sudanco Supriadi Kota Blitar,” pungkasnya.







