Lapas Blitar Razia Kamar Tahanan , Sita Sejumlah Barang Larangan

Penulis : Rizma N.A

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Petugas gabungan menggelar razia di Lapas Kelas IIB Blitar untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Petugas memeriksa 13 kamar hunian yang dihuni sebanyak 494 warga binaan pada Senin malam (21/9/2026).

Razia tersebut melibatkan petugas Lapas Kelas IIB Blitar bersama personel TNI, Polri, Brimob, dan BNNK Blitar. Petugas mengeluarkan seluruh warga binaan dari kamar sebelum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi mengatakan, petugas memeriksa setiap kamar untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan lingkungan lapas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian. Barang tersebut antara lain paku, korek api, kartu permainan, jam, garpu, sendok, peralatan memasak, serta sejumlah benda berbahan logam.

Iswandi menjelaskan, petugas mengamankan barang-barang tersebut karena warga binaan berpotensi menyalahgunakannya. Petugas juga melarang penggunaan peralatan memasak dan korek api karena warga binaan tidak diperbolehkan memasak atau menyalakan api di dalam kamar.

Petugas kemudian mengumpulkan seluruh barang hasil razia untuk dimusnahkan.

“Jam 10 malam sudah steril, sudah wajib tidur semua. Kalau ada kartu, nanti petugas pergi mereka main kartu lagi,” ujar Iswandi.

Iswandi menyebut kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari pengawasan rutin Lapas Kelas IIB Blitar. Petugas melakukan langkah tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah warga binaan menyimpan maupun menggunakan barang yang dilarang.

Razia gabungan itu juga menjadi upaya petugas memperkuat pengawasan terhadap kondisi kamar hunian dan memastikan aturan keamanan di dalam lapas tetap berjalan.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Ketupat 2025, untuk Wujudkan Mudik yang Aman