Cegah Penyalahgunaan, Dispendukcapil Blitar Musnahkan 16.313 KTP-El

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan 16.313 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang sudah tidak berlaku atau berstatus invalid, Kamis (6/11/2026).

Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Leliana Novianita, mengatakan pemusnahan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan yang tidak lagi sah sebagai identitas penduduk. Belasan ribu KTP-El itu merupakan akumulasi dokumen invalid sejak kegiatan pemusnahan terakhir pada Juli 2026.

Berdasarkan data Dispendukcapil, sebanyak 10.286 keping KTP-El masuk kategori perubahan data. Sementara itu, petugas mencatat 3.060 keping dalam kondisi rusak, 2.536 keping berasal dari penduduk yang telah meninggal dunia, dan 431 keping lainnya termasuk kategori berbeda.

Leliana menjelaskan bahwa pihaknya wajib memusnahkan KTP-El yang telah berstatus invalid karena dokumen tersebut tidak lagi memiliki keabsahan sebagai identitas kependudukan. Penyimpanan dokumen yang sudah tidak berlaku juga berisiko membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karena KTP yang sudah invalid ini memang sudah tidak berlaku lagi. Kalau kita simpan, takutnya nanti akan disalahgunakan. Oleh karena itu, KTP yang sudah invalid memang harus dihancurkan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Dispendukcapil sebenarnya menargetkan pemusnahan KTP-El invalid setiap bulan. Namun, tingginya aktivitas dan padatnya agenda pada akhir tahun membuat pelaksanaan kali ini sekaligus mencakup dokumen yang terkumpul sejak pemusnahan pada Juli lalu.

Untuk memastikan proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, Dispendukcapil melibatkan sejumlah instansi sebagai saksi. Inspektorat, Satpol PP, serta Bagian Hukum Kabupaten Blitar turut menyaksikan langsung kegiatan pemusnahan tersebut.

Setelah kegiatan selesai, Dispendukcapil akan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada kementerian terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Melalui pemusnahan ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar berupaya mencegah peredaran kembali dokumen kependudukan yang sudah tidak sah. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keamanan data dan ketertiban administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Komnas PA Surabaya Minta Rumah Penitipan Anak Dilengkapi CCTV dan SOP yang Ketat