Kebumen, insanimedia.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen menemukan 79 pelanggaran lalu lintas melalui tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Petugas mencatat puluhan temuan tersebut pada hari perdana pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, Senin (26/10/2026). Selain itu, aparat juga melayangkan teguran langsung kepada 35 pengendara lain di jalan raya.
Data awal dari Posko Operasi Patuh Candi 2026 ini merepresentasikan kondisi tingkat kepatuhan masyarakat Kebumen. Operasi penertiban tersebut akan berlangsung selama dua pekan hingga 8 November 2026 guna menekan angka fatalitas kecelakaan sekaligus mendisiplinkan pengguna jalan.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Rachmad C. Yusuf mengingatkan kembali pentingnya kesadaran mandiri dari masyarakat.
“Keselamatan harus menjadi prioritas setiap pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan berkendara dengan tertib,” kata AKBP Rachmad, Selasa 27 Oktober 2026.
Lebih lanjut, kepolisian secara tegas melarang pengendara mengoperasikan telepon seluler, melawan arus lalu lintas, serta mengabaikan batas kecepatan. Pengendara roda dua wajib memakai helm pelindung berstandar SNI, sementara pengemudi mobil harus mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan.
Pihak kepolisian berharap warga membangun kedisiplinan berlalu lintas dari dalam diri sendiri, bukan semata karena keberadaan petugas patroli maupun kamera pengawas. Dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya penurunan risiko kecelakaan di jalan raya.







