Mobil Elf Tersangkut Portal Underpass Ngutang, Tulungagung, Dampaknya Kereta Api Rawan Kecelakaan

Insani Media

Tulungagung, insanimedia.id – Sebuah mobil Elf menabrak portal pembatas ketinggian di underpass Bangunan Hikmat (BH) 598, tepatnya di kilometer 166+090 pada jalur antara Stasiun Ngujang dan Stasiun Kras, Selasa (27/10/2026) pagi. Insiden tersebut mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan pengendara agar mematuhi batas ketinggian kendaraan saat melintasi jalan di bawah jembatan kereta api.

 

KAI Daop 7 Madiun menekankan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan ketika melewati jalur tidak sebidang, termasuk underpass. Pengendara perlu memastikan dimensi kendaraannya sesuai dengan batas yang telah ditetapkan sebelum memasuki jalur tersebut.

 

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa portal pembatas ketinggian berfungsi sebagai perangkat keselamatan untuk mengingatkan pengemudi mengenai batas maksimum kendaraan yang boleh melintas.

 

“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” ujar Tohari.

 

Ia mengingatkan bahwa benturan kendaraan dengan portal atau struktur jembatan kereta api dapat menimbulkan dampak serius. Jika benturan mengenai struktur Bangunan Hikmat (BH), kejadian tersebut berpotensi mengganggu konstruksi, bahkan menyebabkan pergeseran struktur jembatan.

Gangguan pada konstruksi jembatan dapat membahayakan perjalanan kereta api. Karena itu, KAI harus melakukan pemeriksaan teknis apabila menemukan indikasi kerusakan atau kondisi prasarana yang tidak aman sebelum mengizinkan kereta api melintas. Pemeriksaan tersebut juga berpotensi memengaruhi kelancaran operasional perjalanan kereta api.

KAI turut mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan hukum yang mengatur perlindungan prasarana perkeretaapian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga :  Hutan Blitar Selatan Ditanami Tebu, Ini Tanggapan Bupati Blitar

Pasal 180 melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan maupun tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sementara itu, Pasal 197 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi setiap orang yang menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana perkeretaapian rusak dan tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180.

“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, portal bagian atas mengalami kemiringan sehingga petugas perlu memperbaikinya agar kembali berfungsi dengan baik. Meski demikian, hasil pemeriksaan petugas memastikan benturan tersebut tidak menyebabkan pergeseran konstruksi jembatan. Dengan kondisi itu, kereta api tetap dapat melintas dengan kecepatan normal.

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun mengimbau pengguna jalan menerapkan sejumlah langkah keselamatan saat melewati underpass.

1. Periksa batas ketinggian. Pengendara harus memastikan tinggi kendaraan tidak melampaui batas maksimum yang diizinkan sebelum memasuki underpass.

2. Patuhi rambu dan marka jalan. Pengguna jalan perlu mengikuti seluruh tanda peringatan yang terpasang di sekitar lokasi.

3. Pilih jalur alternatif. Pengemudi tidak boleh memaksakan kendaraan yang terlalu tinggi melewati underpass dan harus mencari rute lain yang aman.

4. Kendalikan kendaraan dengan hati-hati. Pengendara perlu menyesuaikan perjalanan dengan dimensi kendaraan dan kondisi jalan yang akan dilalui.

5. Laporkan benturan kepada petugas. Pengemudi harus segera melapor jika kendaraannya menabrak portal atau diduga mengenai struktur jembatan agar petugas dapat melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Lahan Pertanian Kota Blitar Menyusut, Pemkot Siapkan LP2B

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan memiliki peran dalam menjaga keselamatan perkeretaapian. Kepatuhan terhadap rambu dan portal pembatas menjadi langkah penting untuk melindungi pengendara sekaligus memastikan perjalanan kereta api tetap aman.

“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tutup Tohari.