Sidoarjo, insanimedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar dugaan sindikat penipuan daring atau scamming berskala internasional yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Polisi menangkap kedelapan orang tersebut di sebuah rumah yang mereka jadikan pusat operasi di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Petugas menangkap para terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi mengenai aktivitas mereka. Selain menduga adanya tindak pidana penipuan daring, polisi juga menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal oleh para WNA tersebut.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, kedelapan WNA itu berusia antara 19 hingga 32 tahun. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
“Dari ungkap kasus ini, kami berhasil melakukan pengamanan terhadap 8 WNA asal Vietnam yang diduga melakukan scamming,” ujar AKBP Bobby.
Menurut polisi, para terduga pelaku menyewa sebuah rumah di kawasan perumahan Citra Garden untuk menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut. Lokasi itu disinyalir menjadi pusat operasional sindikat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan bahwa salah satu korban dugaan penipuan tersebut merupakan warga negara Vietnam. Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Saat mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka. Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler, kamera CCTV, komputer personal (PC), paspor, serta sejumlah barang lainnya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Jawa Timur.
Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring yang melibatkan delapan WNA asal Vietnam.
” Adanya Informasi dari Imigrasi Surabaya kita kembangkan, dan akhirnya kami dapat membongkar tindak pidana yang dilakukan ke-8 WNA asal Vietnam tersebut,” tegas AKP Imam Mujali.
Penyidik menerapkan sejumlah sangkaan pidana terhadap para terduga pelaku. Untuk dugaan pelanggaran keimigrasian, polisi menggunakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, polisi menyangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.
Satreskrim Polresta Sidoarjo masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik scamming tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, polisi menahan kedelapan WNA asal Vietnam itu di ruang tahanan Polresta Sidoarjo.







