Sebanyak 28 ASN Kabupaten Blitar Ajukan Perceraian, Dipicu Masalah Ekonomi

Penulis : Rizma N.A

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan permohonan izin perceraian selama 2026. Pengajuan tersebut melibatkan 14 pegawai negeri sipil (PNS) dan 14 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menangani seluruh permohonan berdasarkan prosedur dan aturan kepegawaian. Dari 28 ASN yang mengajukan perceraian, sebanyak 11 orang telah menerima surat keterangan dari Bupati Blitar.

“Semua pengajuan yang masuk tetap kami proses sesuai ketentuan. Saat ini, dari 28 pengajuan tersebut, 11 orang sudah mendapatkan surat keterangan dari Bupati,” jelas Puguh.

Berdasarkan kedudukan dalam perkara perceraian, BKPSDM mencatat 18 ASN bertindak sebagai pihak penggugat, sementara 10 ASN lainnya menempati posisi sebagai tergugat.

Puguh mengungkapkan bahwa berbagai persoalan menjadi alasan para ASN mengajukan perceraian. Sejumlah faktor yang mendominasi antara lain ketidakharmonisan hubungan rumah tangga, kesulitan ekonomi, serta salah satu pasangan yang meninggalkan pasangannya selama lebih dari dua tahun.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah permohonan izin perceraian ASN pada 2026 menunjukkan penurunan. Sepanjang 2025, BKPSDM Kabupaten Blitar menerima 54 pengajuan yang terdiri dari 22 PNS dan 32 PPPK.

Dengan demikian, jumlah permohonan perceraian ASN pada 2026 berkurang sebanyak 26 pengajuan dibandingkan tahun 2025.

BKPSDM Kabupaten Blitar tetap memproses setiap permohonan melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Tanam Pohon di Wilayah Jasa Tirta Bentuk Kepedulian Lingkungan