Blitar, insanimedia.id – Unit Reskrim Polsek Udanawu mengamankan seorang petani berinisial M, warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan tetangganya, Rokani, meninggal dunia. Korban mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di rumah sakit pada Sabtu (17/10).
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan peristiwa penganiayaan yang berujung kematian tersebut. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Udanawu setelah mengetahui kondisi korban.
“Laporan masuk dari pihak keluarga korban pada Sabtu pagi. Anggota langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti,” ujar AKP Samsul Anwar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, Aman Budi (49), anak korban, baru pulang mengantar anaknya ke sekolah. Ia kemudian memperoleh informasi dari perangkat desa bahwa orang tuanya ditemukan tergeletak di pekarangan sebelah utara rumah warga dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Warga yang melihat kondisi Rokani langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Ananda Srengat. Saat mengevakuasi korban, warga mendapati korban sempat mengeluarkan muntah darah. Namun, tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya karena luka serius yang dideritanya.
Setelah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian menangkap M sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan sekitar dua jam setelah kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Udanawu guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Samsul.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku menggunakan benda tumpul untuk menyerang korban. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.
“Modus operandi pelaku yakni memukul kepala sebelah kiri korban menggunakan kayu gagang cangkul secara berulang-ulang hingga korban hilang kesadaran. Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu gagang cangkul sepanjang 70 sentimeter, sebilah sabit, topi, serta pakaian korban dan pelaku,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Samsul.







