Blitar, insanimedia.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menambah jam layanan perekaman e – KTP.
Tambahan jam layanan ini untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Upaya itu dilakukan untuk memastikan warga Kota Blitar yang sudah cukup umur dapat menggunakan hak pilihnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono menjelaskan layanan perekaman e – KTP pada hari normal dibuka dari hari Senin – Jumat. Namun, mendekati Pilkada 2024 layanan tersebut ditambah hingga Sabtu jam 12.00 siang.
Penambahan jam layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perekaman e – KTP. Utamanya bagi masyarakat Kota Blitar yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar kota.
“Sudah berjalan hampir satu bulan. Sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 ditetapkan itu sudah kami buka dulu,” jelas Wahyudi.
Wahyudi berharap dengan adanya layanan ekstra ini, masyarakat yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah memiliki e – KTP saat hari H pemilihan, 27 November nanti.
Sebab, berdasarkan data masih ada beberapa masyarakat yang sudah cukup umur belum melakukan perekaman. Namun saat ditanya berapa jumlahnya, Wahyudi belum bisa merinci.
“Ya ada itu datanya, tapi saya nggak hafal. Utamanya pemilih pemula yang akan memasuki usia 17 tahun hingga hari pemilihan nanti,” kata Wahyudi.
Wahyudi menghimbau agar masyarakat yang berusia 17 tahun atau lebih, segera melakukan perekaman e-KTP. Persyaratannya dipastikan sangat mudah, cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dispendukcapil Kota Blitar.