Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menyepakati kenaikan target pendapatan sektor parkir pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp336.657.000. Penambahan target tersebut merupakan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2026 untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati, mengatakan kenaikan target itu disepakati setelah pihaknya mencermati potensi riil sektor parkir di Kabupaten Purworejo. Menurutnya, Komisi III bersama Dishub berupaya memaksimalkan penerimaan daerah meski sebelumnya terdapat berbagai kendala yang disampaikan pengelola parkir.
“Alhamdulillah kita bisa menaikkan target sebesar Rp336.657.000. Ini merupakan kerja keras Komisi III bersama Dishub,” kata Tursiyati.
Ia menjelaskan, tambahan target tersebut berasal dari pendapatan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sebesar Rp291.657.000 dan Tempat Khusus Parkir (TKP) sebesar Rp45.000.000. Sementara itu, target pendapatan sektor lain di lingkungan Dishub tidak mengalami perubahan.
Menurut Tursiyati, target pendapatan Dishub dalam APBD murni 2026 semula ditetapkan sebesar Rp9.882.690.500. Pada pembahasan awal KUA-PPAS Perubahan, angka tersebut sempat turun menjadi Rp6.769.739.420. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama Komisi III, target kembali dinaikkan menjadi Rp7.106.396.420.
“Dengan demikian pada APBD Perubahan ada kenaikan target pendapatan. Harapan kami tentu seluruh target tersebut dapat tercapai dan terealisasi dengan baik,” ujarnya.
Selain membahas peningkatan target pendapatan, Komisi III juga menyoroti rendahnya realisasi pendapatan parkir di sejumlah rayon. Hingga Agustus 2026, masih terdapat dua rayon parkir di wilayah Kota Purworejo yang capaian pendapatannya belum mencapai 30 persen dari target.
Tursiyati meminta Dishub segera melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya memberikan teguran kepada koordinator maupun juru parkir, tetapi juga harus menyentuh aspek tata kelola dan sumber daya manusia.
“Kami memberikan warning kepada Dishub agar segera mengambil langkah-langkah. Inventarisasi dan investigasi harus dilakukan untuk mengetahui apa penyebab rendahnya capaian di rayon tersebut. Jangan hanya memberikan peringatan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap manajemen, tata kelola, maupun sumber daya manusianya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila upaya pembinaan belum menunjukkan hasil, Dishub perlu melakukan penyegaran personel agar pengelolaan parkir dapat berjalan lebih optimal.
“Kami ingin parkir benar-benar dikelola sesuai potensi yang ada. Potensinya berapa, targetnya berapa, lalu realisasinya juga harus masuk akal dan realistis. Jangan sampai potensi besar tetapi realisasinya jauh dari harapan,” katanya.
Saat ini, Dishub Kabupaten Purworejo juga tengah menyusun kajian potensi parkir bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kajian tersebut ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 dan akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk mengevaluasi sistem pengelolaan parkir serta penetapan target pendapatan pada tahun-tahun berikutnya.
“Nanti setelah kajian UGM selesai, kami akan melihat sejauh mana hasilnya. Dari situ Komisi III akan melakukan evaluasi apakah target yang ditetapkan sudah sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Purworejo. Harapan kami, pengelolaan parkir ke depan semakin baik dan pendapatan daerah dapat terus meningkat,” terang Tursiyati.







