Korupsi, Hukuman Mati, dan Batas Kewenangan Hakim dalam Menegakkan Keadilan

oleh : Mohammad Isyamudin, S.H., C.NS - Konsultan Hukum

Insani Media

insanimedia.id – Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara. Kejahatan korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta melemahkan kualitas institusi pemerintahan. Karena dampaknya yang sistemik, pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang tegas, termasuk kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu. Namun, keberadaan ancaman pidana mati tidak serta-merta berarti bahwa setiap pelaku korupsi harus dijatuhi hukuman tersebut. Di sinilah posisi hakim menjadi penting dalam menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan pertimbangan kemanusiaan.

Dalam perspektif hukum pidana, pidana mati terhadap pelaku korupsi bukanlah sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan mengenai pidana mati telah ditempatkan sebagai salah satu ancaman pidana dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk kondisi tertentu. Artinya, pembentuk undang-undang telah membuka ruang bagi negara untuk menjatuhkan hukuman paling berat terhadap korupsi yang dilakukan dalam keadaan yang dipandang sangat serius. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang korupsi tertentu sebagai kejahatan yang memiliki tingkat bahaya luar biasa terhadap kepentingan masyarakat dan negara.

Namun, persoalan hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah pidana mati diperbolehkan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hakim menentukan apakah pidana mati layak dijatuhkan dalam suatu perkara konkret. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana mekanis dari ketentuan undang-undang. Dalam proses peradilan, hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, penerapan pidana mati harus ditempatkan dalam kerangka penilaian yudisial yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Kasus Wilmar 11,8 T: Skandal Mega Korupsi jadi Ujian Komitmen Bangsa Lawan Oligarki, HMI harus Hadir sebagai Garda Terdepan Keadilan !

Batas kewenangan hakim dalam konteks tersebut harus dipahami secara hati-hati. Hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan undang-undang berdasarkan preferensi pribadi. Sebaliknya, hakim juga tidak seharusnya menjatuhkan pidana paling berat hanya karena tekanan opini publik atau tuntutan untuk memberikan hukuman maksimal. Independensi hakim justru diuji ketika perkara yang dihadapi menimbulkan kemarahan publik. Putusan pengadilan harus lahir dari pemeriksaan terhadap fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta keadaan yang menyertai tindak pidana dan pelakunya.

Dalam konteks ini, *Mohamad Isyamudin, S.H.* berpandangan bahwa, “Hukuman mati bagi koruptor harus ditempatkan dalam kerangka keadilan. Ketegasan hukum penting, tetapi hakim tetap wajib menilai setiap perkara secara objektif, proporsional, dan berlandaskan hati nurani.” Pandangan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari beratnya sanksi, tetapi juga dari kualitas proses peradilan yang menghasilkan putusan.

Tuntutan pidana mati dari penuntut umum tidak dapat dipahami sebagai perintah yang wajib diikuti hakim. Tuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sedangkan keputusan akhir mengenai pidana berada pada kewenangan pengadilan berdasarkan pertimbangan hukum. Hakim dapat menjatuhkan pidana sebagaimana ditentukan undang-undang sepanjang terdapat dasar hukum dan fakta yang mendukung. Oleh karena itu, sekalipun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang memberikan kemungkinan penerapannya, hakim tetap harus menilai apakah pidana tersebut proporsional dengan tingkat kesalahan, dampak kejahatan, keadaan pelaku, serta keadaan khusus yang relevan dalam perkara.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak identik dengan hukuman yang paling berat. Keadilan menuntut adanya keseimbangan antara perbuatan, kesalahan, akibat yang ditimbulkan, dan pidana yang dijatuhkan. Jika pidana mati diterapkan semata-mata karena korupsi dipandang sebagai kejahatan yang sangat merugikan negara, tanpa mempertimbangkan karakteristik perkara secara individual, maka hukum berisiko berubah menjadi instrumen pembalasan semata. Padahal, hukum pidana modern menempatkan pemidanaan dalam kerangka yang lebih luas, termasuk perlindungan masyarakat, pencegahan kejahatan, pemulihan ketertiban, dan penghormatan terhadap prinsip keadilan.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook, Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

Pada titik ini, hati nurani hakim juga memiliki relevansi, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan subjektif tanpa batas. Hati nurani dalam menjalankan kekuasaan kehakiman harus berjalan bersama hukum, etika profesi, rasionalitas, dan tanggung jawab konstitusional. Hakim tidak boleh memutus berdasarkan kebencian, kemarahan, atau tekanan emosional. Prinsip keadilan justru menuntut hakim untuk tetap objektif bahkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang secara moral dan sosial sangat tercela.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip keadilan yang menolak diskriminasi dan kebencian sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam perspektif keagamaan, nilai tersebut antara lain tercermin dalam Surah Al-Maidah ayat 8 yang menegaskan pentingnya berlaku adil sekalipun terhadap pihak yang tidak disukai. Nilai ini memiliki relevansi dalam konteks peradilan karena semakin berat kejahatan yang dilakukan, semakin besar pula tuntutan agar proses penghukumannya tetap dilakukan secara adil. Ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan objektivitas.

Persoalan korupsi pada akhirnya juga tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman pidana. Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum dan kelembagaan untuk memberantas korupsi. Namun, keberadaan ancaman pidana yang berat tidak otomatis menghentikan praktik korupsi. Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi juga berkaitan dengan integritas penyelenggara negara, efektivitas pengawasan, budaya hukum, transparansi, kualitas penegakan hukum, dan etika masyarakat.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah hukuman tersebut cukup keras atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem hukum mampu memastikan bahwa hukuman dijatuhkan secara konsisten, proporsional, independen, dan bebas dari kepentingan politik. Hukuman yang berat tetapi diterapkan secara tidak konsisten dapat kehilangan daya legitimasi. Sebaliknya, hukuman yang proporsional dan dijatuhkan melalui proses peradilan yang kredibel dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Baca Juga :  Rugikan Negara Capai Rp5,1 Miliar, Kasus DAM Kali Bentak Segera Limpahkan Kasus ke Persidangan

Dengan demikian, batas kewenangan hakim dalam perkara korupsi terletak pada keseimbangan antara kebebasan mengadili dan keterikatan pada hukum. Hakim tidak boleh menjadi sekadar corong undang-undang, tetapi juga tidak boleh menjadikan hati nurani sebagai alasan untuk bertindak di luar hukum. Dalam perkara yang memungkinkan pidana mati, hakim dituntut untuk menilai seluruh keadaan secara menyeluruh dan memberikan alasan hukum yang dapat diuji secara terbuka.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan ketegasan sekaligus keadilan. Hukuman mati dapat menjadi bagian dari kebijakan hukum pidana dalam kondisi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi penerapannya harus tetap menjadi hasil dari proses peradilan yang objektif dan bertanggung jawab. Keadilan tidak diukur dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, melainkan dari apakah hukuman tersebut diberikan berdasarkan hukum, fakta, proporsionalitas, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah integritas hakim menjadi salah satu fondasi utama dalam memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi sekadar pembalasan, melainkan benar-benar menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum dan keadilan.