Mulai Besok, Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Perum Jasa Tirta (PJT) I mulai memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan keamanan bendungan, melindungi keselamatan masyarakat, sekaligus memperkuat pengamanan Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku di jalur inspeksi yang berada di atas puncak bendungan. Kebijakan tersebut tidak menutup akses ke seluruh kawasan Bendungan Lahor. Ia menyebut langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang menegaskan bahwa puncak bendungan tidak difungsikan sebagai jalan umum.

“Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Erwando.

Ia menambahkan, Bendungan Lahor memiliki fungsi penting dalam mendukung pengairan sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau. Selain itu, bendungan tersebut berkontribusi meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga 35.000 kilowatt dan menekan debit banjir dari 790 meter kubik per detik menjadi sekitar 150 meter kubik per detik.

Data PJT I mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026, sekitar 6.700 kendaraan melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 3.900 sepeda motor dan 2.800 kendaraan roda empat. Dengan diterapkannya aturan baru, volume kendaraan yang melintasi puncak bendungan diperkirakan turun sekitar 42 persen sehingga beban terhadap jalan inspeksi dan struktur bendungan dapat dikurangi.

PJT I tetap mengizinkan kendaraan roda dua melintas melalui sistem tap kartu tanpa dikenakan biaya. Fasilitas serupa juga diberikan kepada pelajar, pelaku UMKM, serta warga yang berdomisili dalam radius dua kilometer dari bendungan dengan menggunakan tap kartu atau menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga :  Dinsos Jatim Salurkan 66 Alat Bantu Disabilitas untuk Warga Kabupaten Blitar

Erwando menegaskan bahwa penerapan sistem tap kartu tidak bertujuan memungut biaya dari masyarakat. Sistem tersebut digunakan sebagai sarana pengendalian keamanan sekaligus pendataan kendaraan yang keluar masuk kawasan bendungan. Ia berharap masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar Bendungan Lahor tetap berfungsi optimal dalam menjaga ketahanan air, pangan, energi, dan pengendalian banjir di wilayah Sungai Brantas.