Blitar, insanimedia.id – Anda tentu sering melakukan perjanjian baik tertulis dan tidak tertulis. Namun pernahkan anda melakukan perjanjian dan dibatalkan atau batal demi hukum.
Jangan bingung, di sini Insani akan membahas perbedaan perjanjian yang dibatalkan dan batal demi hukum.
Menurut, Ryza Ferdiansyah,SH dalam akun TikToknya. Ryza menjelaskan, perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata membagi syarat syahnya perjanjian menjadi 4 yakni, pertama kesepakatan, kedua kecakapan para pihak, ketiga adanya hal tertentu yang diperjanjikan, dan keempat adalah adanya sebab yang halal.
Ryza menjelaskan, bahwa syarat pertama dan kedua yakni adanya kesepakatan dan kecakapan para pihak merupakan syarat subyektif. Sedangkan sarat ketiga dan keempat yakni, hal tertentu yang diperjanjikan, dan adanya sebab yang halal merupakan syarat obyektif.
Untuk perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif maka disebut perjanjian dapat dibatalkan. Sementara untuk syarat obyektif yang tidak terpenuhi dapat dikatakan batal demi hukum.
Nah, bagi anda insani mania, lebih baik penuhi semua syarat baik subyektif dan obyektif agar perjanjian anda dapat dikatakan syah dan memenuhi syarat-syarat perjanjian sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata.