Blitar, insanimedia.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar Kabupaten, Senin (13/01/2024).
Masa datang dengan membawa berbagai poster berupa tuntutan. Mereka mendesak kasus dugaan korupsi rumah dinas wakil Bupati Blitar untuk dituntaskan.
Koordinator aksi, Joko Prasetya mengatakan, pihaknya menuntut dugaan korupsi yang dilakukan selama periode kepemimpinan Bupati Blitar Rini Syarifah untuk dituntaskan.
Apalagi pada masa Pemerintahan Prabowo Subiato pemerintah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Joko mengkritisi adanya dugaan korupsi yang dilakukan di era kepemimpinan Rini Syariffah, yakni sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar.
Dalam orasinya, minta Kejaksaan untuk berani menuntaskan kasus dugaan korupsi rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
“Kejaksaan Kabupaten Blitar, harus berani mengusut tuntas beberapa kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan, ” ujar Joko Prasetya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan kalau alasan melaporkan kasus dugaan korupsi rumdin Wabup Blitar ke Presiden Prabowo, karena ketidakjelasan prosesnya sampai sekarang.
“Informasinya sudah diserahkan kepada Kejati Jatim, dari Kejari Blitar yang sekarang menjadi Kejari Kota Blitar. Tapi ketika ditanyakan berita acara atau memori, pelimpahan kasus atau perkara tersebut tidak ada,” jelasnya.
Selain itu , Joko mengaku jika GPI Blitar juga bagian dari Relawan Prabowo-Gibran, pada saat Pilpres 2024 lalu. Sehingga sebelumnya sudah memiliki hubungan dengan Presiden Prabowo, meskipun tidak secara langsung.
“Tapi kami sudah komunikasi, serta bisa melaporkannya melalui staf khusus Presiden Prabowo,” ungkapnya.
Menurut Joko, kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar sudah terang benderang. Sebab, 2 alat bukti sudah terungkap ditemukan. Yaitu pelanggaran aturan terkait sewa rumdin wabup, kemudian temun Inspektorat adanya pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar senilai sekitar Rp 460 juta.
Diketahui, rumah dinas Wabup yang disewa itu adalah rumah milik Bupati Rini Syarifah. Mirisnya lagi, rumah dinas tersebut tidak ditempati oleh Wabup saat itu Rahmat Santoso yang akhirnya memilih mundur sebelum jabatannya berakhir.
“Kalau sudah jelas ada dua alat bukti seperti ini, kenapa tidak diusut tuntas. Kalau tidak berani atau main-main, lebih baik Kajari Blitar out keluar atau selesai saja,” paparnya.
Selain dugaan korupsi rumdin Wabup Blitar yang terjadi pada 2023 lalu, Joko juga menyinggung beberapa kasus yang terindikasi korupsi dan tidak diusut tuntas oleh Kejari Blitar.
Diantaranya proyek pembangunan gedung RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, kemudian gagalnya proyek pembangunan Gedung Perpustakaan pda Dinas Perpusip Kabupaten Blitar. Lalu temuan hasil audit pada proyek fisik, seperti jalan dan jembatan.
“Kejari Blitar harus berani mengusutnya, apalagi ada program kerja 100 hari Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi,” teriak Joko.
Seperti tulisan dalam banner besar, yang dibawa puluhan massa GPI Blitar dalam aksi ini. Selain banner besar, massa juga membawa puluhan poster bertuliskan tuntutan mereka agar kasus korupsi di Kabupaten Blitar diusut tuntas.
Setelah berorasi Joko dan beberapa orang perwakilan massa GPI, berdialog dengan pihak Kejari Kabupaten Blitar. Usai dialog, Kejari Kabupaten Blitar menyatakan terima kasih atas dukungan GPI Blitar dalam memberantas korupsi di Kabupaten Blitar.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan GPI, akan kita lihat proses hukum selanjutnya bagaimana,” ujar Kasi Intel Kajari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan.