Siapa HB Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak ?, Berani Mangkir dari Penetapan Kejari Kabupaten Blitar

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H.,M.H.

Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Keempatnya yakni, HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Pengelolaan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Kemudian ada HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR.

Sementara itu, dua lainnya dari pihak swasta yakni, MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama dan MID selaku Admin CV Cipta Graha Pratama.

Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka pada keempatnya pada Rabu (23/04/2025) kemarin. Ada tiga orang yang saat ini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, HB mangkir dari penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Blitar.

Plt Kajari Kabupaten Blitar, Dr Andrianto, S.H., M.H. mengatakan, saat ini, tersangka MB, MID, dan HS telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar. Penahanan ketiganya setelah penyidik memiliki cukup alat bukti dan pertimbangan subjektif serta objektif yang dinilai oleh penyidik. Sementara itu, tersangka HB tidak hadir dalam beberapa panggilan. “Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan penggeledahan di rumahnya,” tegasnya.

Proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar ini senilai Rp 4,921,123,300. Berdasarkan penyelidikan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara.

Keempat tersangka kini dikenakan pasal-pasal dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dari unsur pemerintahan dan 16 saksi dari pihak swasta, termasuk konsultan perencana dan pelaksana.(Oby)