Blitar, insanimedia.id-Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Dana tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan kesekretariatan dalam pengelolaan DBHCHT agar lebih optimal dan terkoordinasi lintas instansi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Mohammad Badrodin, menjelaskan bahwa dana ini digunakan untuk fasilitasi berbagai kegiatan strategis seperti rapat koordinasi di tingkat pusat, provinsi, hingga internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blitar.
“Intinya, di sini kan sekretariat, jadi anggaran itu diperuntukkan untuk kesekretariatan, termasuk rapat-rapat di Jakarta, provinsi, atau OPD di kabupaten,” jelasnya, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan, anggaran juga mendukung kegiatan asistensi yang dilakukan OPD ke kementerian masing-masing. Misalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan Kementerian Kesehatan. Tak hanya itu, kegiatan koordinasi juga dilakukan bersama Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam hal monitoring dan evaluasi (monev), pemerintah provinsi biasanya turun langsung ke kabupaten untuk melihat serapan dan efektivitas penggunaan DBHCHT. Sementara itu, di tingkat kabupaten, dilakukan rapat internal secara berkala untuk membahas progres pelaksanaan program dan kendala yang dihadapi.
Lebih lanjut, Badrodin menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya masih dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi. Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, penggunaan DBHCHT oleh Bagian Perekonomian dibatasi hanya untuk kegiatan kesekretariatan.
“Karena aturannya tidak bisa (digunakan seperti dulu), harapannya nanti ada aturan yang membolehkannya,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya agar pengelolaan DBHCHT tetap efisien, transparan, dan bermanfaat, meskipun ruang gerak pemanfaatan dana mengalami penyesuaian regulasi.(Adv/tan)







