Blitar, insanimedia.id-MM salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak, Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar ke negara. Ia mengembalikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (23/06/2025) siang.
MM mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar ini dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. MM menyerahkan uang melalui kuasa hukumnya ke Kejari Kabupaten Blitar.
Uang ini langsung dihitung oleh pihak bank dengan dua alat hitung uang. Butuh waktu sekitar satu jam untuk menyelesaikan penghitungan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Pada waktu penetapan tersangka 02 Juni lalu mengaku pada penyidik Kejari Kabupaten Blitar menerima aliran dana hasil dugaan korupsi DAM Kali Bentak sebesar Rp1,1 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima uang titipan sebesar Rp1,1 miliar sebagai pengganti kerugian keuangan negara dari penasihat hukum tersangka MM. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.
MM diketahui merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
“Uang titipan ini merupakan bentuk iktikad baik dari tersangka MM dalam rangka penyelesaian kerugian negara,” ujar Andrianto, Senin(23/06/2025)
Ia menambahkan, proses penyidikan perkara tetap berjalan, namun pengembalian uang tersebut menjadi salah satu bentuk itikad kooperatif dari pihak tersangka. Kejaksaan juga mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik yang telah bekerja keras. Semoga dengan langkah ini, upaya pemulihan kerugian negara bisa segera tercapai,” tutup Andrianto.
Uang sebesar Rp1,1 miliar ini dapat digunakan untuk membeli kopi senilai Rp5 ribu setiap hari sekali selama 603 tahun.(Oby)