PT RMI Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan karena Ini

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Pabrik gula  PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangung, Kabupaten Blitar mendapatkan penghargaan dari  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Apresiasi ini diserahkan langsung oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho saat berkunjung di Kantor RMI, Kamis (03/07/2025).

Agung Nugroho mengatakan, apresiasi ini sebagai bentuk penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada PT RMI atas komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh karyawannya.

Agung menjelaskan, PT RMI merupakan perusahaan yang memiliki komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh karyawannya. Tercatat sebanyak 486 karyawan tetap PT RMI telah menjadi peserta aktif program tersebut.

“Alhamdulillah, PT RMI juga memiliki dua belas vendor yang melingkupi kegiatan operasionalnya, dan seluruh karyawan dari vendor tersebut juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami merasa pantas memberikan apresiasi karena PT RMI betul-betul patuh terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Agung.

Menurut Agung, PT RMI telah mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam lima program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen dari PT RMI. Agung berharap kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT RMI dapat terus berlanjut dan semakin baik ke depannya.

“Semoga seluruh karyawan yang telah dilindungi jaminan ketenagakerjaan ini semakin produktif dalam bekerja,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kepesertaan dalam program jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh badan usaha yang memiliki karyawan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan benar-benar mematuhi regulasi ini demi perlindungan tenaga kerja. Karena perlindungan jaminan sosial adalah hak dasar setiap pekerja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Musim Giling 2025, PG Meritjan Kediri Bagikan Ratusan Paket Sembako

Dengan adanya apresiasi ini, diharapkan perusahaan lain di Kabupaten Blitar dapat mengikuti langkah PT RMI dalam mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkesinambungan.(Oby)