Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar terus memperkuat edukasi bagi calon pengantin. Edukasi calon pengantin ini hasil kerja sama antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar.
Pembekalan ini wajib bagi seluruh calon pasangan yang akan menikah. “Semua pasangan wajib mengikuti bimbingan perkawinan,” ungkap Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Parminto.
Ia menjelaskan bahwa setiap pasangan yang mendaftarkan pernikahan ke KUA akan mendapatkan pendidikan perkawinan. Tujuannya membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Calon pengantin ini akan dibekali pendidikan perkawinan yang menggandeng kami. Kami juga punya program penyuluhan keluarga berencana,” jelas Parminto, Rabu (06/08/2025).
Penyuluhan dilakukan di tiga kecamatan di Kota Blitar. Setiap kecamatan memiliki penyuluh KB yang bertugas memberikan sosialisasi dan edukasi. Materi yang disampaikan meliputi kesiapan mental, fisik, termasuk edukasi seksual bagi calon pengantin.
“Dengan edukasi ini, mereka akan tahu hak dan kewajiban saat berumah tangga,” tambahnya.
Kegiatan penyuluhan tersebut bisa dilaksanakan di KUA, balai kecamatan, maupun balai milik DP3AP2KB, yang dikenal dengan nama Balai Penyuluh KB atau Satya Gatra. Fasilitas ini menjadi tempat para penyuluh KB bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Saat ini, di setiap kecamatan ada tiga penyuluh KB. Dulu sempat ada sepuluh, tapi satu pindah ke Kota Kediri,” kata Parminto.(Tan/Rid)







