BLITAR, insanimedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas terdakwa Gus Samsudin dan kawan-kawannya.
Gus Samsudin divonis bebas atas video bertukar pasangan yang sempat menjadi kontroversi di masyarakat. Kasasi akan dilayangkan dalam waktu dekat sesuai dengan tenggang waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Prabowo mengatakan terdakwa mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Blitar. Konten video tukar pasangan yang viral di media sosial.
Alasan Kasasi ini, karena JPU Kejari Blitar tidak sependapat terhadap pertimbangan hukum para Majelis Hakim Pengadilan Negri Blitar. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim didalam kasus ini.