SURABAYA, INSANIMEDIA.ID – Kita rupanya harus belajar lagi tentang beras. Selama ini kita mengenal beras medium dan premium. Belakangan muncul pula beras dengan label yang terdengar lebih ilmiah: beras fortifikasi. Beras yang diperkaya zat gizi tertentu. Namanya bagus. Tujuannya juga mulia. Tetapi justru dari kata fortifikasi itulah kini muncul persoalan besar.
Pemerintah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 27 produk beras fortifikasi. Sebanyak 25 produk dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan pengujian laboratorium. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan ada produk yang kandungannya diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk bermasalah dan menyiapkan langkah hukum.
Angkanya lebih mengejutkan lagi. Menurut penjelasan Menteri Pertanian, beras yang harga dasarnya sekitar Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, setelah ditambah biaya fortifikasi sekitar Rp1.000, ditemukan dijual sampai sekitar Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah bahkan mengestimasi potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp 89 triliun. Angka terakhir ini tentu harus ditempatkan secara hati-hati: ia merupakan estimasi pemerintah, bukan nilai kerugian yang telah diputuskan pengadilan.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekedar harga beras. Dalam ilmu ekonomi terdapat konsep “information asymmetry.” Penjual mengetahui lebih banyak tentang barang daripada pembeli. Karena itu transaksi yang sehat membutuhkan kejujuran informasi.
Konsumen bersedia membayar lebih mahal karena percaya memperoleh nilai lebih tinggi. Kalau sebuah kemasan mengatakan berasnya mengandung tambahan zat gizi tertentu, konsumen tidak membawa laboratorium ketika berbelanja. Mereka hanya membawa kepercayaan.
Maka apabila kelak terbukti bahwa apa yang dibayarkan konsumen tidak sebanding dengan kandungan yang sebenarnya diperoleh, kerugiannya mempunyai dua wajah sekaligus.
Pertama, kerugian ekonomi. Orang membayar sesuatu yang tidak seharusnya dibayar semahal itu. Kedua, yang jauh lebih mahal, kerugian kepercayaan.
Apalagi beras fortifikasi bukan sekedar produk gaya hidup. Pemerintah menjelaskan fortifikasi pangan berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan gizi, termasuk bagi kelompok rentan. Karena itu integritas produk seperti ini seharusnya memperoleh pengawasan yang jauh lebih ketat.
Lalu pertanyaan berikutnya harus diarahkan kepada negara. Kalau produk-produk tersebut telah beredar di pasar, di mana pengawasan selama ini?
Administrasi publik tidak boleh hanya berperan sesudah masalah menjadi berita. Negara mempunyai fungsi regulasi, standardisasi, pengujian, pengawasan, dan perlindungan konsumen. Kalau sebuah penyimpangan baru diketahui setelah berlangsung luas, kita tidak cukup hanya mencari siapa pengusahanya. Kita juga harus mengevaluasi sistem yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi.
Dan masih ada satu pelajaran lagi, yaitu: etika mencari keuntungan. Islam tidak memusuhi keuntungan. Pedagang boleh memperoleh laba. Produk berkualitas lebih tinggi pun wajar dijual lebih mahal.
Tetapi ada batas moral yang sangat jelas: jangan menjual kepercayaan dengan informasi yang menyesatkan.
Keuntungan yang diperoleh karena kualitas adalah prestasi bisnis. Keuntungan yang diperoleh karena inovasi adalah kewajaran. Tetapi keuntungan yang muncul karena konsumen dibuat mempercayai kualitas yang ternyata tidak ia peroleh adalah persoalan moral.
Kasus beras fortifikasi karena itu harus menjadi pelajaran besar. Jangan berhenti pada 25 merek. Jangan pula berhenti pada Rp13 ribu atau Rp57 ribu. Bongkar rantai produksinya. Periksa klaim gizinya. Telusuri distribusinya. Evaluasi lembaga pengawasnya. Hitung kerugian konsumennya secara transparan. Dan apabila ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum secara adil.
Sebab. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk mengetahui apa yang sebenarnya mereka beli, apa yang sebenarnya mereka makan, dan apakah harga yang mereka bayarkan sepadan dengan apa yang mereka terima.







