Purworejo, insanimedia.id – Proses tender proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan serta jembatan di Kabupaten Purworejo telah selesai dilaksanakan. Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo menjalankan seluruh tahapan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) secara terbuka.
Setelah proses tender rampung, kewenangan pelaksanaan pekerjaan kini berada pada Pengguna Anggaran (PA), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo.
Kepala Bagian Barjas Setda Kabupaten Purworejo, Brahmanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan tender melalui layanan pengadaan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh Pokja bekerja sudah sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Jadi kami dalam menjalankan tugas ada panduan hukumnya,” ungkap Brahmanto kepada media saat dilakukan konfirmasi pada Senin (14/09/2026) di Ruang Kerja Kabag Barjas.
Brahmanto menjelaskan, Pokja menggunakan sejumlah regulasi sebagai dasar dalam melaksanakan proses pengadaan. Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 serta ketentuan dan pedoman yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain regulasi tersebut, Pokja juga mengacu pada hasil monitoring dan upaya pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk hasil monitoring pada 2025.
Terkait munculnya tudingan rekayasa dalam tender proyek peningkatan jalan yang mencakup 19 titik, Brahmanto membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan Pokja menjalankan proses pengadaan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Sekali lagi itu tidak benar. Kami bekerja dengan acuan dan pedoman yang ada. Pokja sudah bertugas sesuai regulasi dan melaksanakannya dengan profesional dan sepenuh hati,” tegas pria yang akrab disapa Bram ini.
Menurut Bram, pelaksanaan tender secara terbuka justru memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran. Pemerintah Kabupaten Purworejo berhasil menekan nilai belanja dari pagu yang telah ditetapkan.
“Dari jumlah total pagu yang ada, kami berhasil melaksanakan efesiensi sebesar Rp 4.217.294.803,89 .
“Dengan proses tender terbuka itu (tender peningkatan ruas jalan sebanyak 19 paket pekerjaan dan 4 paket jalan poros), Tim Pokja Barjas berhasil melaksanakan praktik efesiensi nilainya sekitar Rp 4,2 miliar. Ini data, lho, bukan asumsi kami,” tandas Bram.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, memastikan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan pekerjaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut setiap proses telah dilaksanakan dan didokument







