AMPERA Minta Pemkab Blitar Lawan Mafia Tanah

Ridwan

Blitar, insanimedia.id  – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Rabu (29/10/2025). Mereka mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik tanah yang melibatkan PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.

Kuasa hukum AMPERA, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA., yang juga pendiri dan konsultan hukum utama dari Revolutionary Law Firm mengatakan, pentingnya reforma agraria sebagai ujian nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia.

“Reforma agraria bukan retorika politik, tetapi kewajiban konstitusional negara. Jika pemerintah tidak mampu menegakkan keputusannya sendiri, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi juga erosi legitimasi pemerintahan. Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah,” kata Trijanto.

Trijanto menandaskan, hingga saat ini pemerintah belum menindaklanjuti SK Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Nomor 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 yang menetapkan tanah di Modangan sebagai objek reforma agraria.

Dalam dokumen tersebut, terdapat 138 hektar tanah yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dari PT Veteran Sri Dewi, namun 30 hektar di antaranya belum direalisasikan. Sementara itu, PT Rotorejo Kruwuk telah menyerahkan 130 hektar untuk program reforma agraria, tetapi redistribusi yang menjadi hak rakyat masih belum terlaksana, meskipun seluruh proses hukum dan administratif sudah selesai.

“Situasi ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dikuasai oleh jaringan rente dan mafia,” tandasnya.

Trijanto menambahkan, persoalan sisa 30 hektar tanah bekas perkebunan PT Veteran Sri Dewi yang hingga kini belum diredistribusi. Ia menekankan pentingnya proses redistribusi yang bersih dan transparan, tanpa praktik kolusi, korupsi, atau pungutan liar.

Baca Juga :  KPK Jadikan Pemkot Blitar Calon Percontohan Pemerintahan Anti Korupsi, Bagaimana Kabupaten Blitar ?

“Seluruh tahapan program redistribusi tanah itu gratis, karena sudah didanai oleh APBN dan APBD. Kami berharap tidak ada pungutan-pungutan yang justru membebani masyarakat tingkat bawah,” imbuhnya.

Trijanto juga mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Blitar untuk segera menerbitkan rekomendasi pembaharuan HGU di kawasan PT Veteran Sri Dewi.

“Jangan sampai rakyat terus menunggu di tengah ketidakpastian,” tandasnya.

Trijanto juga menegaskan, bahwa mafia tanah merupakan hambatan terbesar dalam percepatan reforma agraria nasional. Ia menyatakan bahwa keberadaan mereka sangat kontraproduktif dengan semangat pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.

“Mafia tanah adalah oknum yang selama ini justru menikmati konflik pertanahan berkepanjangan. Mereka mengeksploitasi aset negara tanpa membayar kewajiban kepada negara seperti pajak dan retribusi lainnya,” ujar Trijanto.

Revolutionary Law Firm bersama AMPERA Blitar telah mengirimkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur, dengan tembusan ke lembaga-lembaga penegak hukum terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Ditjen Pajak, agar dilakukan penindakan tegas terhadap jaringan mafia tanah di Blitar Raya.

Aksi yang berlangsung damai dan tertib itu menghasilkan empat tuntutan pokok yang dikawal secara hukum oleh Revolutionary Law Firm:

1. Menuntut eksekusi redistribusi tanah di wilayah Perkebunan Kruwuk dan Veteran Sri Dewi secara adil dan tanpa KKN.

2. Mendorong penerbitan HGU baru bagi PT Rotorejo Kruwuk untuk lahan “clear and clean” sesuai pembatalan status tanah terlantar oleh Kementerian ATR/BPN (18 Juli 2018).

3. Meluncurkan operasi hukum terpadu melibatkan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan Ditjen Pajak untuk membasmi mafia tanah.

4. Mengadakan edukasi hukum bagi masyarakat penerima redistribusi tanah agar memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Blitar, Rijanto berjanji untuk menurunkan tim verifikasi lapangan minggu depan. Namun, bagi Trijanto, langkah itu masih sebatas awal yang perlu dibuktikan dengan tindakan konkret.

Baca Juga :  Gudang Isi Bekas Kandang Ayam di Srengat Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

“Kami menghargai respon Bupati Rijanto, tetapi pelaksanaan nyata lebih penting dari sekadar janji birokrasi. Ini momentum bagi beliau untuk meninggalkan legasi sejarah – menegakkan reforma agraria yang berpihak pada rakyat, bukan pada mafia,” pungkas Trijanto. (Oby/Rid)