Kecewa Saat Pesta Miras, Dua Pria di Purworejo Curi Motor Teman hingga Tertangkap Usai Kecelakaan

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Dua pria asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Aksi tersebut dipicu rasa kesal saat pesta minuman keras (miras) dan berakhir gagal setelah keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha melarikan diri.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) di Desa Andong, Kecamatan Butuh. Polisi menetapkan YS (37), warga Desa Harjobinangun, dan AP (49), warga Desa Aglik, Kecamatan Grabag, sebagai tersangka. Korban dalam kasus ini adalah MI yang merupakan teman kedua pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika para pelaku menggelar pesta miras bersama korban. Saat itu, korban tertidur di tengah acara meski sebelumnya para pelaku telah patungan untuk membeli minuman dan mengajaknya berpesta.

“Tersangka kesal karena korban malah tertidur saat ditemani minum miras. Begitu melihat kunci motor korban masih menggantung, timbul niat spontan untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.

Memanfaatkan kunci yang masih menempel di kendaraan, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AA 5217 IL milik korban. Dalam pelariannya, YS mengendarai motor hasil curian, sedangkan AP mengikuti dari belakang menggunakan Honda Vario miliknya.

Upaya melarikan diri itu tidak berlangsung lama. Saat melintas di kawasan Pasar Grabag, kedua sepeda motor yang dikendarai pelaku justru mengalami tabrakan. Kecelakaan tersebut mempermudah petugas melacak keberadaan mereka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Polres Purworejo Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca, Tersangka Residivis Dibekuk di Kulon Progo

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik salah satu pelaku, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman pendukung penyidikan.

Saat ini, YS dan AP menjalani proses hukum di Polres Purworejo. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Di akhir keterangannya, Wakapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang pada sepeda motor.

“Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat aman dan terkunci stang demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkas Kompol Nana Edi Sugito.