Disperindag Kota Blitar Sebut, Baru 22 Produk IKM Blitar Urus Sertifikat Halal

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar mencatat sebanyak 22 produk Industri Kecil Menengah (IKM) mendapat pendampingan pengurusan sertifikat halal sejak Januari hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut menunjukkan masih perlunya sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku hari ini.

Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah produk IKM yang belum mengantongi sertifikat halal. Untuk itu, pihaknya kembali meningkatkan sosialisasi agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi tersebut.

“Kami tidak tahu pasti berapa jumlah IKM yang belum bersertifikat halal. Karena itu kami gencarkan sosialisasi lagi, sebab masih mungkin ada produk yang belum punya sertifikat,” ujarnya.

Parminto menjelaskan, 22 produk yang mendapat pendampingan tersebut sebelumnya belum memiliki sertifikat halal. Saat ini, seluruh produk itu masih menjalani proses pengurusan. Ia menilai percepatan proses sertifikasi penting agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Percepatan ini mendesak, karena kewajiban sertifikat halal bagi produk UMKM dan IKM sudah diterapkan mulai hari ini,” katanya.

Disperindag Kota Blitar juga membuka layanan pendampingan bagi pelaku IKM yang belum memahami prosedur pengajuan sertifikat halal. Pelaku usaha dapat mendatangi langsung kantor Disperindag untuk memperoleh arahan dan bantuan dalam proses pengurusan.

“Kalau pelaku usaha belum tahu cara pengurusannya, silakan langsung datang ke kantor Disperindag Kota Blitar, nanti kami dampingi,” pungkasnya.

Baca Juga :  KONI Kota Blitar Minta Cabor Jemput Bola, Atasi Regenerasi Regenerasi Atlet