Blitar, insanimedia.id – Masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis di persimpangan lampu merah Kota Blitar terancam sanksi pidana. Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018 mengatur ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengimbau warga agar tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun badut yang beroperasi di perempatan jalan. Larangan tersebut berlaku bagi orang yang meminta-minta maupun masyarakat yang memberikan uang.
“Kami minta masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun badut di perempatan lampu merah,” ujar Suyatno.
Suyatno menjelaskan, ketentuan itu tercantum dalam Perda Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Aturan tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menertibkan berbagai kegiatan yang mengganggu ketertiban di ruang publik. Aktivitas yang menjadi sasaran penertiban meliputi mengemis, mengamen, berjualan asongan, serta kegiatan anak jalanan, kelompok punk, dan manusia silver.
“Larangan ini bukan hanya untuk yang meminta-minta, tetapi juga untuk masyarakat yang memberikan uang,” katanya.
Sebagai alternatif, Suyatno mengarahkan masyarakat yang ingin berbagi kepada sesama agar menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi. Langkah itu memungkinkan warga tetap membantu orang yang membutuhkan tanpa melanggar ketentuan ketertiban umum.
“Kalau ingin bersedekah, silakan lewat lembaga resmi. Niat membantu tetap tersalurkan, dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.







