Izin Belum Komplit, Disperindag Kabupaten Blitar Rekom Toko Miras Ditutup

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Sebuah toko minuman beralkohol di Kabupaten Blitar mendapat rekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan perdagangan. Tim Terpadu menemukan proses perizinan usaha tersebut belum lengkap dan lokasi toko tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi, mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi tersebut setelah Tim Terpadu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pemerintah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Aturan tersebut menetapkan lokasi penjualan minuman beralkohol harus memiliki jarak minimal satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya.

“Karena belum berizin dan lokasinya tidak memenuhi persyaratan, kami mohon untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan atau jual beli di toko tersebut,” kata Darmadi.

Tim menemukan toko yang sudah beroperasi sekitar tiga bulan itu hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari sebuah masjid. Jarak tersebut membuat lokasi usaha tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Lokasinya itu sesuai peraturan daerah minimal satu kilometer dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, menjelaskan perusahaan tersebut sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, perusahaan belum menyelesaikan pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi salah satu persyaratan untuk menjalankan kegiatan perdagangan minuman beralkohol.

“NIB-nya untuk perusahaannya sudah, sudah bisa, tapi KBLI-nya pemenuhannya belum,” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, pemilik usaha telah mengajukan proses pemenuhan KBLI sejak beberapa waktu lalu. Saat ini, pengurusan tersebut masih berjalan untuk melengkapi persyaratan dasar yang diperlukan.

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Perkuat Keselamatan Jalur, Bangun 13 Gardu Perlintasan Baru

Selain NIB, usaha perdagangan minuman beralkohol juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain. Di antaranya ketentuan zonasi yang berkaitan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta persyaratan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan belum lengkapnya perizinan dan tidak sesuainya lokasi dengan ketentuan, aktivitas perdagangan toko tersebut diminta berhenti sementara. Pemerintah akan menunggu hingga seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lokasi terpenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dilanjutkan.