Kediri, insanimedia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri memaparkan berbagai transformasi pelayanan dalam tahapan evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilakukan secara daring oleh tim evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu, 12 Agustus 2026.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas sejak 2024. Sebelum mengikuti evaluasi, Dispendukcapil juga menyiapkan berbagai dokumen dengan pendampingan Inspektorat selaku Tim Penilai Internal.
Dalam evaluasi tersebut, Dispendukcapil Kota Kediri memaparkan capaian pembenahan melalui enam area penilaian. Enam area itu mencakup manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Marsudi menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat WBK. Menurutnya, program tersebut harus mampu membentuk budaya kerja yang bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dokumen kependudukan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, pelayanan harus gratis dan tidak ada percaloan. Kalau kita ingin membangun wilayah yang bebas dari korupsi, prinsip gratis ini harus benar-benar dipahami baik oleh penyelenggara maupun pengguna layanan, serta pihak yang melakukan pengawasan,” terang Marsudi.
Untuk menunjukkan hasil pembenahan, Dispendukcapil Kota Kediri turut memperkenalkan sejumlah inovasi pelayanan. Salah satunya All in Kelurahan yang mendekatkan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kelurahan dengan memanfaatkan sistem SIAK.
Dispendukcapil juga mengembangkan Dukcapil Agen untuk memperluas akses layanan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat inovasi Jala Si Bahir yang memungkinkan penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak secara langsung ketika bayi lahir.
Inovasi lainnya, KELAR, membantu mempercepat proses pelaporan kematian sehingga Dispendukcapil dapat menjaga akurasi dan kualitas data kependudukan.
Usai mengikuti evaluasi, Dispendukcapil Kota Kediri akan menindaklanjuti berbagai catatan dari tim evaluator serta melengkapi dokumen yang masih diperlukan. Marsudi pun optimistis hasil evaluasi dapat membawa instansinya meraih predikat WBK.
“Kita optimis, semoga dari hasil penilaian ini kita bisa lolos, tidak hanya meraih predikat WBK secara formal dari KemenPAN-RB, tetapi juga semakin memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.







