Purworejo, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Purworejo meminta rencana eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, ditunda hingga proses gugatan perdata yang diajukan keluarga serta ahli waris pengasuh pondok memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Permohonan tersebut disampaikan setelah audiensi antara keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Purworejo dengan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati Purworejo, Kamis (6/8/2026).
Audiensi dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Purworejo Muhammad Haekal, Ketua LPBHNU PCNU Purworejo Dr. Muhajir, Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin (Gus Baha), Ketua MWC NU Bagelen KH Wajirohman, Ketua LTN NU Purworejo Alfin Zidni, serta sejumlah pengurus NU lainnya.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menegaskan pemerintah daerah tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan. Namun, karena telah diajukan gugatan perdata yang mempersoalkan dasar pelelangan dan rencana eksekusi, Pemkab menilai proses hukum tersebut perlu diselesaikan lebih dahulu.
“Pihak pondok pesantren melalui putra Romo Yai, Pak Ulin, mengajukan gugatan terkait dugaan adanya cacat hukum yang menjadi dasar pelelangan maupun dasar eksekusi,” ujar Dion.
Ia menjelaskan sidang perdana gugatan perdata dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertepatan dengan agenda eksekusi. Atas dasar itu, Pemkab Purworejo akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo untuk menyampaikan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi.
“Biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, tentu semua pihak harus menghormati dan melaksanakannya,” katanya.
Selain mempertimbangkan aspek hukum, Dion menilai keberadaan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai lembaga pendidikan keagamaan sekaligus pusat syiar Islam juga menjadi faktor yang patut diperhatikan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH Muhammad Ulinnuha, S.H.I., M.H., CH., SHEL., menyampaikan bahwa sengketa bermula dari sertifikat tanah yang menurut keterangan keluarganya semula dipinjam oleh seseorang bernama Purwanto.
Ulin menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keluarga mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika muncul proses penagihan, pelelangan, hingga rencana eksekusi terhadap aset tersebut.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan cacat hukum dalam proses penggunaan sertifikat sebagai jaminan kredit. Menurutnya, persoalan tersebut kini telah dibawa ke ranah hukum melalui gugatan perdata yang sedang diproses di pengadilan.
Selain itu, Ulin mengatakan lahan seluas sekitar 1.995 meter persegi tersebut telah dimanfaatkan sebagai lokasi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sejak awal 1990-an. Ia menyebut orang tuanya berpesan agar aset tersebut tetap dipertahankan sebagai amal jariyah dan tidak dibagikan sebagai harta warisan.
Meski demikian, dugaan pemalsuan tanda tangan maupun dugaan cacat hukum yang disampaikan pihak keluarga masih merupakan klaim yang sedang diuji melalui proses peradilan. Kebenaran atas dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan persidangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.







