Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Rumah di Bener Purworejo

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

 

Purworejo, insanimedia.id – Satreskrim Polres Purworejo kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga Kecamatan Bener. Polisi mengungkap perkara yang melibatkan sindikat pencurian tersebut dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Minggu (6/9/2026) pagi.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito memimpin konferensi pers tersebut mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti turut mendampingi kegiatan pengungkapan perkara.

Kompol Nana menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku menyasar rumah Amat Arifin di Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban. Barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 bernomor polisi AB-2328-RX, ponsel Redmi Note 13 Pro warna hitam, Pertamax sebanyak 10 liter yang tersimpan dalam jerigen, serta uang tunai Rp1.200.000.

“Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencari sasaran rumah warga yang lengah,” ungkap Kompol Nana.

Kompol Nana menambahkan, pelaku memanfaatkan jendela bagian depan rumah yang tidak terkunci. Salah satu pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut, sedangkan pelaku lainnya mengawasi kondisi di sekitar tempat kejadian.

Pelaku mengambil ponsel dan uang tunai setelah berhasil masuk ke rumah korban. Mereka kemudian melihat kunci kontak masih terpasang pada Honda Vario yang berada di dalam garasi.

Para pelaku selanjutnya membuka pintu garasi dan mengeluarkan sepeda motor dengan cara mendorongnya. Mereka mendorong motor tersebut hingga sekitar 50 meter dari rumah korban untuk menghindari suara yang dapat membangunkan penghuni rumah.

Baca Juga :  Bangun Mapolsek Baru, Polres Purworejo Perkuat Layanan Warga Kecamatan Bagelen

Setelah menjauh dari lokasi, pelaku mengambil bahan bakar Pertamax dari jerigen yang turut mereka curi dan menggunakannya untuk mengisi sepeda motor. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa seluruh barang hasil kejahatan.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian tersebut. Unit Reskrim Polres Purworejo akhirnya mengidentifikasi salah satu pelaku utama berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo.

Petugas menangkap AP pada Jumat (7/8/2026). Polisi kemudian menahan tersangka di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Selain menangkap AP, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan orang-orang yang diduga memiliki keterlibatan dengan aksi pencurian tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara itu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut berupa dos box ponsel Redmi Note 13 Pro, satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Vario hasil pencurian tanpa pelat nomor, ponsel milik korban, serta sisa uang tunai hasil pencurian.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.