Purworejo, insanimedia.id – Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Toko Material (TB) Berkah Tungpait di Kecamatan Kutoarjo. Polisi mengungkap kasus yang melibatkan jaringan antarprovinsi tersebut melalui konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Sabtu (5/9/2026) sore.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito memimpin konferensi pers tersebut mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti turut mendampingi kegiatan rilis perkara.
Kompol Nana mengatakan pelaku membobol toko pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Pelaku menyasar TB Berkah Tungpait yang berada di Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait, RT 002/RW 002, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
“Akibat insiden ini, korban selaku pemilik toko mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp20.000.000 setelah puluhan barang operasional dan dagangan raib digondol maling” ungkap Wakapolres Purworejo.
Menurut Kompol Nana, para pelaku terlebih dahulu membuat lubang pada tembok toko menggunakan linggis dan tatah. Setelah dinding berhasil dijebol, pelaku masuk ke dalam toko melalui lubang tersebut. Mereka kemudian mengambil berbagai barang dan membawa hasil curian keluar melalui lubang yang sama.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah karyawan toko bernama Ahmad Khanafi menghubungi pemilik toko, Sugiyanto. Karyawan tersebut menemukan kondisi toko sudah berantakan ketika hendak membuka toko pada pagi hari.
Ahmad bersama pihak toko mendapati laci meja kasir dan meja di ruang belakang dalam keadaan terbuka serta tidak berisi barang. Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan lubang pada tembok bagian utara toko.
Pelaku membawa sejumlah barang milik toko, mulai dari ponsel, laptop, printer, hingga berbagai mesin pertukangan. Barang yang hilang antara lain mesin pompa air, genset, gergaji mesin, serta berbagai jenis mesin bor yang sebelumnya tersimpan di etalase dan rak.
Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kutoarjo. Polisi langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Kutoarjo kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengungkap identitas pelaku.
“Berkat koordinasi yang baik dengan Resmob Polres Kebumen—mengingat modus serupa juga terjadi di wilayah hukum Kebumen—petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku” sebut AKP Dwiyono
Penyelidikan polisi selanjutnya mengarah kepada kelompok yang diketahui pernah terlibat kasus pencurian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian membuntuti kendaraan yang diduga digunakan kelompok tersebut.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo menemukan mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi Z-1484-TQ sedang berhenti di sebuah warung angkringan di wilayah Sokaraja, Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Petugas langsung mengamankan tiga pria yang berada di dalam kendaraan tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial MS (58), W (57), dan S alias I (59).
Saat menjalani pemeriksaan, ketiga orang tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di TB Berkah Tungpait Purworejo. Mereka juga mengaku melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di wilayah Kebumen.
Polisi kemudian membawa MS dan W ke Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, S alias I menjalani penanganan hukum di Polres Kebumen karena terlibat dalam perkara di wilayah tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, MS bertugas membobol tembok toko menggunakan linggis dan tatah. MS juga mengambil barang-barang dari dalam toko setelah berhasil masuk melalui dinding yang dijebol.
Tersangka W menjalankan peran sebagai pengemudi. Ia merental mobil Toyota Calya untuk digunakan sebagai kendaraan operasional. Selain mengemudikan kendaraan, W juga memantau kondisi sekitar dan menjemput rekan-rekannya setelah aksi selesai.
Sementara itu, S alias I membantu MS menjebol tembok toko. Ia juga bertugas mengawasi situasi di luar bangunan dan menerima barang hasil pencurian. Polisi memproses tersangka S alias I di Polres Kebumen.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain dos buku ponsel Redmi, printer Epson, 11 lembar faktur penjualan, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.
Polisi juga mengamankan satu buah linggis dengan panjang sekitar 55 sentimeter, dua buah tatah dengan pegangan berbahan kayu dan plastik, pakaian yang digunakan tersangka, beberapa unit ponsel, serta satu unit Toyota Calya bernomor polisi Z-1484-TQ lengkap dengan STNK.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengingatkan pemilik toko, gudang, dan tempat usaha untuk memperkuat sistem keamanan guna mencegah pencurian.
Ia meminta pemilik usaha memasang CCTV yang aktif, memperkuat bagian bangunan yang rawan dibobol, serta membangun koordinasi dengan masyarakat dan petugas keamanan di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit peluang pelaku kejahatan dan mencegah aksi pencurian dengan modus serupa kembali terjadi.







