Polres Kebumen Tangkap Kurir Sabu-sabu Jaringan Surakarta

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Kebumen, insanimedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR. Pria yang berasal dari Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen tersebut diduga berperan sebagai perantara pengambilan sabu dari wilayah Kota Surakarta yang berkaitan dengan tersangka HH yang sebelumnya telah diamankan petugas.

Petugas mengungkap kasus tersebut setelah melakukan operasi penindakan pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo yang mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa petugas menangkap MR di sebuah rumah yang berada di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami minta dukungan semua pihak, agar Kebumen bisa benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Senin 8 Juni 2026.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler serta dua paket yang diduga berisi sabu. Petugas menemukan kedua paket itu dalam balutan tisu yang dilapisi solasi dengan warna berbeda. Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 23,6183 gram.

Jika digabungkan dengan barang bukti dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, total narkotika yang berhasil diamankan mencapai 61,777 gram sabu dan empat butir pil ekstasi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika masih menjadi fokus utama kepolisian. “Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai peredaran narkoba hingga ke pemasok maupun jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Kismanto.

Baca Juga :  Bupati Blitar Gelar Open House Idulfitri Tiga Sesi, Warga Dipersilakan Hadir

Atas dugaan keterlibatannya, penyidik menjerat MR dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan pidana denda hingga Rp13,3 miliar.

Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian menilai partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu mengungkap jaringan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.