Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perubahan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kepastian tersebut menjadi salah satu syarat agar sejumlah rencana pembangunan di Kota Blitar dapat berjalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, Erna Santi, mengatakan Pemkot Blitar telah mengajukan penyesuaian luas lahan melalui skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah daerah juga telah membahas usulan tersebut bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
“Pada prinsipnya usulan Kota Blitar di tingkat provinsi sudah dibahas dan disepakati. Di tingkat kementerian juga sudah dilakukan pembahasan dan prinsipnya sudah disepakati,” ujar Erna.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat luas LSD di Kota Blitar sebelumnya mencapai sekitar 933 hektare. Dari jumlah tersebut, Pemkot Blitar mengusulkan sekitar 297 hektare tetap menjadi LP2B. Sementara itu, sekitar 636 hektare diusulkan untuk dikeluarkan dari status LSD.
Meski demikian, pemerintah daerah belum dapat langsung mengubah status lahan tersebut. Pemkot Blitar masih menunggu berita acara hasil verifikasi dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan.
“Sekarang kami masih menunggu berita acara hasil verifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Tata Ruang,” katanya.
Erna menjelaskan bahwa hasil verifikasi nantinya menjadi dasar penetapan LP2B di Kota Blitar. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan perubahan terhadap Surat Keputusan (SK) LSD yang sebelumnya ditetapkan pada 2021.
Pemkot Blitar membutuhkan penyesuaian status LSD agar pemanfaatan ruang dapat mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sejumlah pembangunan yang masih menunggu kepastian tersebut antara lain Tempat Pembuangan Akhir (TPA), fasilitas Koperasi Desa Merah Putih, Blitar Trade Center (BTC), dan sekolah rakyat.
“Semua pembangunan itu tentu disesuaikan dengan konsep RTRW yang sudah ada,” jelasnya.
Erna berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan proses verifikasi dan penetapan status lahan. Kepastian tersebut akan membantu Pemkot Blitar melanjutkan berbagai rencana pembangunan sesuai peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
“Harapan kami Agustus ini sudah selesai, sehingga kegiatan-kegiatan yang ada bisa berjalan,” pungkasnya.







