Suami Jadi Tersangka KDRT, begini tanggapan Kuasa Hukum Korban

Surabaya, insanimedia.id – Jaga maya beberapa hari ini dihebohkan dengan kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang menimpa I-G-F (32 tahun) oleh suaminya sendiri yakni A-A-S (40 tahun). Kasus ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan di rumah pasangan tersebut di kawasan Jalan Lebak Agung, Surabaya, viral di media sosial.

Atas dasar inilah, Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan A-A-S (40 tahun), suami korban, sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan pada Jumat (22/8/2025).

Andrian Dimas Prakoso, kuasa hukum korban menegaskan kliennya menolak upaya mediasi. “Masih belum bisa karena korban masih merasa trauma. Saat ini sikap klien kami tegas menolak adanya mediasi,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Menurut Andrian, I-G-F mengalami lebih dari 20 kali kekerasan sejak 2023, baik fisik maupun psikis. Salah satu insiden paling membekas terjadi saat korban tengah hamil tujuh bulan.

“Korban dianiaya suaminya bahkan di depan anaknya sendiri. Semua rekaman CCTV jelas menunjukkan penamparan, penjambakan, pencekikan, hingga pencakaran,” beber Andrian.

Andrian menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tersangka dijatuhi hukuman. “Kami mohon publik ikut mengawal kasus ini. Klien kami masih dalam pemulihan trauma,” tegasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan A-A-S dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta.

Polisi mengungkap, kekerasan dilakukan tersangka berulang kali dengan pola serupa dimulai dari percekcokan kecil hingga berakhir pada pemukulan. Aksi pertama tercatat pada 15 Desember 2023, lalu berlanjut pada Maret 2024 saat korban hamil tujuh bulan, dan terakhir pada 28 Januari 2025.

Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, serta dokumen pendukung telah disita penyidik. Saat ini, I-G-F masih menjalani pemeriksaan psikologis untuk memulihkan trauma.

Baca Juga :  Ngobras di Istana Gebang, Walikota Blitar Kulakan Aspirasi di Dunia Pendidikan

Pemkot Surabaya melalui DP3A dan UPTD PPA juga telah memberikan pendampingan langsung kepada korban.