Program Sidang Keliling, Bentuk Pelayanan PN Blitar agar Lebih Cepat dan Dekat pada Warga Pencari Keadilan

Penulis : Robby

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Blitar membuat terobosan dengan menggelar sidang keliling. Sidang keliling ini dilakukan dengan mendatangi pemohon yang tengah mengajukan permohonan.

Ketua PN Blitar, Derman P. Nababan, S.H. MH mengatakan, bahwa sidang keliling ini untuk perkara permohonan warga seperti pembetulan nama, pengesahan dan pencatatan perkawinan, pengangkatan anak, dan lainnya.

Selain agar warga lebih mudah, sidang keliling ini nantinya sekali sidang langsung ada keputusan dari Pengadilan Negeri Blitar. “Sidang keliling ini akan dilakukan setiap hari Jumat,” ungkap Derman P. Nababan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Terhadap Pelayanan Publik pada Pengadilan Blitar bersama sejumlah pihak di Kantor PN Blitar, Jumat (28/11/2025).

Derman mengatakan, bahwa usulan dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar lah yang menginginkan layanan sidang keliling ini. Kabupaten Blitar yang cukup luas mendasari adanya sidang keliling ini.

“Kasihan kan warga kalau datang ke PN, karena butuh waktu dan juga butuh biaya untuk transportasi, sehingga kita yang datang ke desa-desa menyelesaikan persoalan warga,” teganya.

Layanan sidang keliling ini dinilai penting untuk membantu menyelesaikan persoalan warga yang mencari keadilan. “Enaknya kalau sidang keliling perkara permohonan warga itu saat itu ada keputusan, sehingga ada kepastian hukum untuk warga pencari keadilan,” tambahnya.

Apalagi saat ini ada pos bantuan hukum (posbakum) di setiap desa yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Posbakum inilah yang nantinya membantu mengumpulkan permohonan dari warga untuk disidangkan oleh PN di desa masing-masing.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Malang Raya Dukung Gus Farkhan Menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Keagamaan