Pemkot Blitar Usulkan UMK ke Gubernur, Segini Besarnya

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar telah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2026. Kini usulan ini telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, Khofiffah Indar Parawangsa.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengatakan penetapan UMK akan dilakukan oleh gubernur pada 24 Desember mendatang. Setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, maka akan menjadi rujukan bagi pelaku usaha dan pekerja yang ada di Kota Blitar.

Dinas UMK dan Naker Kota Blitar telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan terkait skema upah yang di ajukan oleh pemerintah Kota Blitar.

“Untuk Kota Blitar, ini masih tahap pengusulan. Insyaallah akan ditetapkan oleh gubernur pada tanggal 24 Desember,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Setelah penetapan, pihaknya akan langsung menyosialisasikan kenaikan UMK kepada masyarakat dan pekerja di Kota Blitar, kira-kira satu minggu setelah tanggal tersebut.

“Prosesnya, kami akan meminta tanda tangan wali kota terlebih dahulu, kemudian mengusulkan ke provinsi. Mekanismenya sudah berjalan sesuai aturan,” jelas Juyanto.

Ia menambahkan, perhitungan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Tahun ini, Kota Blitar mencatat inflasi sebesar 5,44 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,33 persen, mengikuti indikator dari wilayah Kediri,” pungkasnya.

Diketahui pengusulan UMK di tahun 2026 yang di usulkan oleh Dinas UMK dan Naker Kota Blitar sejumlah  Rp2.634.600.

Baca Juga :  Siapkan Barista Berstandar Nasional, Sejumlah Warga Ikuti Pelatihan Barista di LSP Pariwisata Insan Kreatif